MOROWALI,Brita.id – Warga Desa Tangofa, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, mempertanyakan ketegasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah dalam menangani dugaan pencemaran Sungai Vatubobotoli oleh perusahaan tambang PT Hengjaya Mineralindo.
Ketidakpuasan warga mencuat setelah surat rekomendasi DLH yang awalnya berisi penghentian sementara seluruh aktivitas tambang di lokasi PIT CW10 selama 14 hari, pada koordinat 02°56’52,23″S 112°15’22,15″E, mengalami perubahan substansial. Dalam revisi surat tersebut, rekomendasi hanya menyebutkan penghentian aktivitas penimbunan material, bukan keseluruhan kegiatan tambang.
Perubahan isi surat tersebut menuai kekecewaan warga. Mereka menilai langkah DLH tidak konsisten dan melemahkan upaya perlindungan lingkungan.
“Kami curiga ada alasan tertentu di balik perubahan ini,” ujar Norma, warga Tangofa. Senada dengan itu, Alim, warga lainnya, mengeluhkan kondisi air sungai yang keruh dan memaksa warga menggali sumur demi kebutuhan air bersih.
Zainal Arif, anggota tim survei DLH Sulteng, membenarkan bahwa perusahaan telah melanggar ketentuan lingkungan dan surat rekomendasi awal sudah sesuai prosedur.
Namun ia mengaku terkejut mengetahui perubahan redaksi surat, yang diketahuinya pertama kali melalui pemberitaan media.
Zainal menjelaskan, perubahan dilakukan karena DLH Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang.
“Kami hanya bisa merekomendasikan penghentian aktivitas penimbunan material. Untuk menghentikan operasional secara menyeluruh, itu ranah kementerian,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama 14 hari masa teguran, perusahaan wajib melaporkan upaya perbaikan longsoran tebing sungai setiap dua hari sekali kepada DLH.
Masyarakat berharap Gubernur Sulawesi Tengah dapat turun tangan menyikapi persoalan ini.
Mereka mendesak agar pemerintah bersikap lebih tegas terhadap perusahaan tambang yang diduga mencemari lingkungan dan tidak mematuhi regulasi yang berlaku.(rmd/jir)








