PALU,Brita.id– Wakil Sekretaris Jendral PP Ansor, Moh, Syarif Latadano mengecam tindakan kekerasan polisi terhadap mahasiswa pada aksi unjuk rasa menuntut pembatalan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di Palu, Jumat (23/8/2024).
Syarif Latadano mengungkapkan, demonstrasi mengakibatkan sejumlah mahasiswa yang berasal dari Universitas Tadulako (Untad), Universitas Islam Negeri (UIN) mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di beberapa rumah sakit wilayah itu.
“Aksi ini tidak berjalan damai, karena terjadi bentrokan dengan aparat kepolisian. Setidaknya tiga mahasiswa menjadi korban pemukulan oleh polisi dalam demonstrasi yang berlangsung Jumat,” katanya.
Syarif Latadano mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap demonstran di Palu.
Ia menyatakan bahwa polisi tidak memiliki alasan untuk melakukan kekerasan terhadap mahasiswa dan masyarakat yang menyuarakan aspirasi mereka.
“Kita ingin polisi benar-benar profesional dan menjadi pengayom bagi semua masyarakat,” tegas Syarif, yang juga mantan Ketua BEM Fakultas Pertanian.
Syarif menekankan pentingnya pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.
Ia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) agar menghormati putusan MK dan tidak menunda penerbitan Peraturan KPU (PKPU).
Menurutnya, mengabaikan putusan MK sama dengan berkhianat kepada rakyat, yang merupakan pemegang kedaulatan di republik ini.
Di sisi lain, laporan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat setidaknya 159 peserta demonstrasi telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Para pengunjuk rasa yang ditangkap terdiri dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, buruh, aktivis, dan jurnalis.
Ironisnya, kekerasan juga dialami oleh setidaknya tujuh jurnalis dari berbagai media, termasuk wartawan Kompas, yang mengalami pemukulan dan intimidasi oleh aparat kepolisian.
Kejadian ini memicu kecaman dari berbagai pihak yang menyerukan perlindungan hak-hak asasi manusia dan kebebasan pers di Indonesia.(bus/jir)