YAMMI Desak Polda Sulteng Tindak Tambang Emas Ilegal Poboya, Sebut Ada Pasar Gelap Sianida

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah mendesak Polda Sulteng segera menindak tegas praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kelurahan Poboya, Kota Palu, yang dinilai telah berlangsung lama tanpa penegakan hukum.

Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i, menilai aktivitas tambang ilegal di Poboya terkesan dibiarkan, padahal lokasinya hanya sekitar 10 kilometer dari Mapolda Sulteng.

“Polda Sulteng seakan menutup mata dan telinga terhadap permasalahan serius ini. Bukti-bukti kegiatan ilegal sangat mudah ditemukan dan sudah dipublikasikan secara luas,” tegas Africhal saat memimpin aksi unjuk rasa di Mapolda Sulteng, Jumat (24/10).

Africhal menyebut pembiaran terhadap aktivitas PETI bukan sekadar kelalaian, tetapi menunjukkan ketidakberpihakan aparat penegak hukum terhadap kepentingan negara dan keselamatan masyarakat.

Ia mengungkapkan, aktivitas tersebut justru menguntungkan para pedagang sianida ilegal yang menjual bahan kimia berbahaya kepada penambang tanpa izin.

Menurut hasil temuan YAMMI, peredaran sianida ilegal di lokasi PETI Poboya mencapai 850 ribu kilogram per tahun, dengan potensi keuntungan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Rantai perdagangan sianida ilegal ini sudah berlangsung sangat lama tanpa ada penindakan serius,” ujarnya.

Africhal menilai penggunaan sianida ilegal dalam pertambangan emas tidak memenuhi kaidah teknis dan tidak menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam keselamatan warga Palu.

“Kita tidak membayangkan bagaimana 20 tahun ke depan jika aktivitas ini terus dibiarkan. Ancaman kesehatan dan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akan semakin besar,” jelasnya.

Dalam aksinya, YAMMI menuntut Polda Sulteng menangkap para cukong, pemodal, dan pelaku pertambangan emas ilegal, serta membongkar jaringan perdagangan sianida ilegal hingga ke akar-akarnya.

Aksi yang berlangsung sekitar satu jam di depan Mapolda Sulteng itu diwarnai orasi bergantian, pembentangan spanduk, dan pembakaran ban bekas sebagai simbol perjuangan. Beberapa mahasiswa juga mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap dan masker sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sulteng: Kejahatan yang Dilindungi, Dibiarkan, atau Ketidakberdayaan Aparat Penegak Hukum.”

Massa aksi sempat diterima oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Reky Pilperi Hengsmar Moniung, yang menyatakan aspirasi tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut.

“Mari sama-sama kita dukung untuk penertibannya,” kata Reky di hadapan massa.

Namun, jawaban itu dinilai normatif oleh peserta aksi karena tidak memberikan solusi konkret. Usai berorasi, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib.(**)

Related posts