MOROWALI, Brita.id – Anggota DPRD Kabupaten Morowali, Yopi Sabara, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pembentukan Peraturan Daerah di Kecamatan Bahodopi, Jumat (20/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam proses legislasi di tingkat daerah.
Dalam pemaparannya, Yopi Sabara menekankan pentingnya pemahaman terhadap Perda tersebut sebagai dasar penyusunan peraturan yang aspiratif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, partisipasi aktif warga menjadi kunci utama dalam menciptakan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.
“Perda ini menjadi pedoman penting bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan yang tidak hanya legal secara formil, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Kami ingin masyarakat tahu, bahwa suara mereka sangat menentukan arah kebijakan,” ujar Yopi di hadapan puluhan peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, perangkat desa, pemuda, dan perwakilan organisasi lokal.
Yopi juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2020 memuat prinsip-prinsip penyusunan regulasi, termasuk tahapan perencanaan, pengharmonisasian, pembahasan, hingga penetapan dan pengundangan. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat mampu mengawal proses legislasi dan menyampaikan masukan yang konstruktif kepada DPRD.
Kecamatan Bahodopi dipilih sebagai lokasi sosialisasi mengingat wilayah ini merupakan kawasan industri strategis di Morowali dengan dinamika sosial-ekonomi yang tinggi.
Hal tersebut menjadikan pemahaman terhadap produk hukum daerah sebagai kebutuhan penting untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat, pemerintah, dan pihak industri.
Sejumlah peserta mengapresiasi kegiatan ini dan menyampaikan aspirasi agar sosialisasi hukum seperti ini rutin dilakukan, terutama di wilayah yang kerap menjadi pusat perhatian pembangunan daerah.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi anggota DPRD dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Selain menyosialisasikan perda, Yopi turut membuka sesi dialog untuk menyerap berbagai masukan dari warga terkait kebutuhan regulasi yang lebih responsif dan pro rakyat.(rifaldi)








