BPBD Rilis Ribuan Data Penerima Stimulan Kota Palu Yang Belum Terverifikasi

  • Whatsapp

PALU,Brita.id- BPBD Kota Palu, Sulawesi Tengah merilis nama warga yang tercatat dalam data penerima stimulan namun tidak ditemukan selama proses verifikasi dan validasi data.

Sebanyak 3.793 nama warga itu tersebar di seluruh Kota Palu, Kecamatan Mantikulore sebanyak 1.204 warga, Kecamatan Palu Selatan 584, Kecamatan Tatanga 402, Kecamatan Tawaeli 220, Kecamatan Palu Timur 423, Kecamatan Palu Utara sebanyak 163, Kecamatan Palu Barat 496, dan Kecamatan Ulujadi sebanyak 301.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Palu, Mohammad Issa Sanusi menjelaskan, data penerima stimulan yang tidak ditemukan tersebut adalah dari total data stimulan tahap 2 Tahun 2020 yakni sebanyak 38.805.

Menurutnya, sebagian dari data tersebut dianggap tidak ditemukan karena beberapa hal diantaranya alamat warga yang bersangkutan tidak ditemukan.

“Sudah bekerjasama dengan kelurahan, RT/RW, Satgas K5, tapi benar -benar tidak ditemukan karena alamatnya tidak jelas,”kata Issa, Minggu 30 Agustus 2020.

Selain itu, data yang dianggap tidak ditemukan juga merupakan data warga yang sebelumnya masuk dalam zona merah dan sudah diintervensi dengan bantuan Hunian Tetap (Huntap).

Kemudian warga yang sudah tercatat sebagai penerima pada tahap 1 tahun 2019, atau warga yang telah menerima bantuan dari lembaga atau NGO. Termasuk warga yang melaporkan rumah kontrakan sebagai rumahnya.

Issa menyebut, warga bisa mengecek data-data yang belum ditemukan tersebut di kantor kelurahan masing-masing.

“Data sudah kami kirimkan keseluruh kelurahan. Warga dapat memeriksa namanya, apakah masuk data yang belum ditemukan atau tidak,”ujarnya.

Menurutnya, pengumuman nama yang belum ditemukan ini merupakan upaya BPBD Palu agar dana stimulan sampai ke penerima.

“Insya Allah dengan cara begitu, stimulan ini bisa kita percepat dan sampai kepada yang berhak,” jelasnya.

Selain ke kantor kelurahan, warga juga dapat mengecek langsung ke kantor BPBD Palu.

Sementara bagi warga yang melakukan laporan kembali diminta segera melengkapi syarat berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Lebih jauh Issa mengaku, pihaknya membatasi waktu pelaporan kembali ini hingga 6 September 2020.

“Hari Senin kita mulai umumkan. Yang tercatat dalam data kami harap segera melapor dan melengkapi syarat-syarat,” pungkasnya.

Sebelumnya BPBD Palu juga telah mengakomodir pemilik rumah rusak akibat gempa 2018 yang sama sekali belum terdata

Related posts