PALU,Brita.id- Hingga kini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Sulawesi Tengah masih membuka peluang korban gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima dana bantuan perbaikan rumah (Stimulan).
Menurut Kepala Pelaksana BPBD Kota Palu, Singgih B. Prasetyo, pihaknya memastikan telah mengassessment seluruh data penerima stimulan tahap II.
Dari jumlah 38.805 unit, hanya sekitar 65,74 persen yang berhasil ditemukan sesuai data dan alamat serta kelengkapan syarat lainnya.
Sejauh ini dana stimulan tahap II yang tersalur sebanyak Rp329,79 miliar lebih dari total dana Rp780,04 miliar lebih, sehingga masih tersisa sekitar Rp469,25 miliar lebih.
“Jika ada warga yang merasa belum terakomodir untuk penerima stimulan tahap II maupun dalam basis data stimulan tahap berikutnya, untuk segera melaporkan diri di kantor BPBD Palu. Jadi kita akan akomodir sebagai data tambahan,” ujarnya belum lama ini.
Singgih mengaku optimis dengan adanya sisa dana yang tidak tersalurkan pada tahap II tersebut, bisa dialihkan ke tahap berikutnya maupun data tambahan nanti.
“Kita optimis stimulan tahap III nanti bisa dicover dari sisa dana stimulan tahap II,” ungkapnya.
BPBD kota Palu, katanya tinggal menyesuaikan karena terhadap seluruh data yang ada pasti akan dilakukan assessment untuk diketahui kebenaran data penerima yang dilaporkan.
Sejauh ini, hasil assessment TP4D terhadap penerima stimulan tahap II, tidak semua data kerusakan rumah yang dilaporkan sesuai dengan kondisi rill di lapangan.
Misalnya untuk kategori rumah rusak berat tercatat sebanyak 4.141 unit, namun setelah dilakukan assessment lapangan, ternyata hanya 715 unit yang memenuhi syarat teknis dalam kategori rusak berat.
Selebihnya, turun grade menjadi rusak sedang dan ringan, bahkan banyak yang sama sekali tidak mengalami kerusakan, sementara proses assessment sendiri sudah berjalan sekitar tiga bulan lebih.
Sementara itu, BPBD Kota Palu mencatat data kerusakan rumah untuk tahap III sekitar 800an unit termasuk ketambahan data sebanyak kurang lebih 15 ribu.
Singgih mengatakan bagi warga yang ingin melaporkan rumahnya, untuk melampirkan KTP, Kartu Keluarga, dokumentasi kerusakan rumah, dan dokumen kepemilikan rumah. (PE/mdi/ron)