MOROWALI,Brita.id– Peringatan hari buruh internasional atau May Day, di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tahun ini dilakukan dengan aksi bagi-bagi masker cegah Covid-19, Jumat (1/5/2020).
Aksi sosial itu dilakukan oleh DPC SPN Morowali bersama SP-SMIP dan Dua organisasi buruh lainnya, serta didukung PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Pemerintah Kecamatan Bahodopi, Koramil 1311-02 Bungku Selatan dan Polsek Bahodopi.
Selain masker para peserta aksi juga membagikan sabun antiseptik kepada pengendara, pedagang dan masyarakat lainnya.
Aksi ini kemudian dilanjutkan dengan penyemprotan cairan disinfektan ke sejumlah fasilitas umum wilayah itu.
Adapun masker yang dibagikan berjumlah 10.000, cairan disinfektan 400 liter, dan 1.280 sabun antiseptik yang keseluruhannya merupakan sumbangan yang diberikan PT IMIP ke Empat organisasi tersebut.
“Selain membagikan masker kain, juga dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah fasilitas umum mulai dari Desa Bete-bete sampai Desa Bahodopi (Morowali-Sulteng). Penyemprotan ini dilakukan oleh sembilan tim. Masing-masing tim terdiri dari Empat sampai Lima orang, yang di dalamnya ada rekan dari SPN dan SP-SMIP juga pihak Kecamatan, TNI dan Polri,” ungkap Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali, Katsaing dalam aksi, Jumat (1/5).
Katsaing menjelaskan, aksi tersebut merupakan bentuk dukungan ke pemerintah, khususnya di Morowali, dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di daerah itu.
Namun demikian, Katsaing mengungkapkan, pandemi ini tidak menjadi penghalang bagi buruh di PT IMIP untuk tetap menyuarakan perjuangan para buruh yang semakin terjepit akibat Covid-19.
“Ada banyak seruan dan tuntutan tentunya dari para buruh. Kita semua berharap, pemerintah secara serius memperhatikan masalah Covid-19 ini, yang tentu saja tidak memberatkan masyarakat di satu sisi dan buruh di sisi lainnya,” kata Katsaing.
Dalam kesempata itu Katsaing juga menyebut bahwa pihaknya meminta kepada pemerintah supaya serius membatalkan RUU Omnimbus law, karena sejatinya buruh menginginkan pembatalan bukan penundaan. Selain itu, memberikan kepastian hukum kepada para buruh agar terhindar dari gelombang PHK.(jir)