Polres Morowali Sita 20,68 Gram Sabu

  • Whatsapp

MOROWALI, Brita.id – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,68 gram bruto. Dalam operasi yang berlangsung di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Kapolres Morowali melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.

“Petugas mendatangi lokasi di sekitar jembatan Desa Bahodopi dan mengamankan dua pria berinisial MF (21) dan MA (24). Dari tangan MF ditemukan satu sachet sabu serta dua unit ponsel merek Oppo dan Vivo,” ujar IPTU Komang, Rabu (tanggal berita).

Hasil interogasi terhadap MF mengungkap keberadaan sabu lainnya yang disembunyikan di sebuah rumah kos milik pria berinisial MR (36), yang juga berada di Desa Bahodopi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu sachet besar sabu yang disimpan dalam kaleng di halaman belakang kos tersebut, beserta alat hisap (bong).

Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Morowali untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(pal/jir)

Related posts