MOROWALI, Brita.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lasampi, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali. Salah satu pelaku merupakan seorang wanita.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial UJ di sebuah rumah di Desa Lasampi. Dari tangan UJ, polisi menemukan barang bukti sabu.
Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., mengatakan bahwa setelah penangkapan awal, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, seorang pria berinisial AD, yang diduga sebagai pemasok sabu kepada UJ.
“Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku sebanyak 10 sachet sabu dengan berat 7,30 gram. Selain itu, kami juga mengamankan dua unit handphone, satu lembar tisu, dan satu buah dompet warna cokelat,” jelas IPTU Komang, Sabtu (12/4).
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(pal/jir)