Proses Hukum Aktivitas PETI di IUP PT CPM Terus Bergulir, Polda Sulteng Ingatkan Sanksi Pidana

  • Whatsapp

PALU, Brita.id– Polda Sulawesi Tengah terus mendalami dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Palu Minerals (CPM), Kelurahan Poboya, Kota Palu.

Kanit II Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Iptu I Komang Aliastra, SH, mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan di kawasan IUP PT CPM. Dari hasil pemetaan tersebut, ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Dari hasil pemetaan yang dilakukan, disimpulkan memang benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah IUP PT CPM,” ujar Iptu I Komang Aliastra saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan PETI dan PT CPM” yang diselenggarakan Lembaga Informasi Keuangan Daerah (Lipkada) bersama Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (LBH-HKI) di salah satu warung kopi di Kota Palu, Sabtu (18/7/2026).

Ia menjelaskan, proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Polda Sulteng telah menerima laporan polisi (LP) dari pihak PT CPM dan kini fokus melakukan serangkaian langkah penyelidikan.

“Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, meminta keterangan saksi-saksi, serta menghadirkan keterangan ahli untuk melengkapi proses penyelidikan,” katanya.

Menurutnya, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain penegakan hukum, Polda Sulteng juga mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan koordinasi dengan tokoh masyarakat di wilayah lingkar tambang.

“Kami telah melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada tokoh-tokoh masyarakat di kawasan lingkar tambang,” jelasnya.

Polda Sulteng juga mendorong terbangunnya kemitraan antara masyarakat lingkar tambang dengan PT Citra Palu Minerals sebagai salah satu upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

“Polda Sulteng mendukung upaya-upaya yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Iptu I Komang Aliastra.(jir)

Pos terkait