Sengketa Tukar Guling Tanah di Solonsa Morowali Dinilai Murni Perdata, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Intimidasi Oknum Desa

  • Whatsapp

MOROWALI, Brita.id– Kuasa hukum Abdul Rahman alias Amak Among menegaskan bahwa sengketa tukar guling tanah di Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang kini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan, merupakan perkara yang bersifat keperdataan.

Tim kuasa hukum menilai persoalan tersebut berawal dari kesepakatan tukar-menukar yang telah dilakukan sejak tahun 2011.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R), Mey Prawesty, SH dan Ray Ichtiar Basya, SH, usai mendampingi kliennya memenuhi undangan klarifikasi di Polsek Witaponda, Jumat (17/7/2026).

Ray Ichtiar Basya menjelaskan, berdasarkan kronologi dan Berita Acara Wawancara (BAW) kepolisian, sengketa bermula dari kesepakatan tukar guling secara lisan pada 2011.

Saat itu Abdul Rahman menyerahkan tanah seluas sekitar tiga hektare yang sebelumnya diperoleh dari Azis melalui mekanisme tukar tambah uang. Sebagai gantinya, pelapor Amrin menyerahkan satu unit sepeda motor.

“Ini murni persoalan keperdataan karena didasari atas perjanjian lisan saling menukar barang. Tanah itu sudah diserahkan utuh sejak tahun 2011 dan tidak pernah bermasalah selama belasan tahun terakhir,” ujar Ray.

Menurutnya, sengketa baru mencuat pada 2025 setelah adanya klaim kepemilikan lahan dari pihak ketiga bernama Andi Bohang.

Klaim tersebut disebut memicu pelapor merasa dirugikan karena terdapat kekurangan fisik lahan di lapangan.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar munculnya klaim tersebut setelah lebih dari satu dekade sejak transaksi dilakukan.

Mereka juga menyebut, berdasarkan dokumen desa yang diketahui pihaknya, pihak ketiga belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa surat maupun sertifikat atas lahan yang diklaim.

“Pertanyaannya, kenapa baru sekarang ada yang mengklaim. Harusnya pihak kepolisian lebih bijak mencari tahu dasar klaim tanah tersebut,” kata Ray.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti sikap Pemerintah Desa Solonsa yang dinilai tidak bersikap netral dalam menangani persoalan tersebut.

Mey Prawesty mengatakan pemerintah desa diduga langsung meminta terlapor mengganti kerugian tanpa lebih dahulu memverifikasi keabsahan klaim pihak ketiga.

Ia juga mengungkapkan pihak keluarga Abdul Rahman mengaku mengalami kerugian secara moril akibat laporan polisi tersebut. Menurutnya, kondisi itu diduga dipicu oleh intimidasi dari oknum aparat desa yang menyebabkan terjadinya miskomunikasi.

Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi langkah Polsek Witaponda yang dinilai mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang penyelesaian melalui mediasi.

“Secara keseluruhan tidak ada unsur pidana penipuan, tidak ada tipu daya maupun benda yang diserahkan secara melawan hukum dalam kasus ini. Jika pelapor tetap ingin menuntut haknya, silakan menempuh jalur keperdataan. Namun kami sangat terbuka untuk penyelesaian melalui mediasi secara kekeluargaan,” tegas Mey.

Sebelumnya, Abdul Rahman alias Amak Among dilaporkan oleh Amrin atas dugaan tindak pidana penipuan.

Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang diterima kuasa hukum, Unit Reskrim Polsek Witaponda sedang melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Pengaduan Amrin dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/08/III/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan penyelidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan terjadi sekitar Februari 2025 di Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor, Pemerintah Desa Solonsa, maupun Polsek Witaponda belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum terlapor. Proses penyelidikan masih berlangsung.(**/pal)

Pos terkait