TOLITOLI, Brita.id– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tolitoli menggelar razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong pada Rabu (5/8/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor diamankan karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
Razia yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tolitoli, IPTU Suparjan Bakri, S.A.P., M.H., dilakukan melalui patroli dengan metode hunting system di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Tolitoli.
Penertiban ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot brong, terutama pada malam hari yang mengganggu waktu istirahat warga.
Seluruh kendaraan yang terjaring kemudian diamankan ke Markas Polres Tolitoli untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas IPTU Suparjan Bakri mengatakan, operasi tersebut tidak semata-mata bertujuan mengejar jumlah pelanggar, tetapi lebih kepada menciptakan ketertiban berlalu lintas dan menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Keberhasilan operasi ini bukan diukur dari banyaknya kendaraan yang kami amankan, melainkan ketika masyarakat semakin sadar untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Satlantas Polres Tolitoli menegaskan akan terus melaksanakan razia secara rutin sebagai upaya menekan penggunaan knalpot brong sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Polisi juga mengimbau para pemilik kendaraan agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan bersama saat berkendara.(RM)








