TOLITOLI, Brita.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tolitoli memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 296,32 gram, Selasa (26/5/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.
Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan unsur Kejaksaan, Pengadilan, penasehat hukum tersangka, serta pejabat kepolisian di lingkungan Polresta Tolitoli.
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Tolitoli pada 10 Mei 2026 lalu.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang perempuan berinisial SC (26) di sebuah kamar kos di Lorong Kampung Kuda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres Tolitoli, AKBP Raden Real Mahendra, SH, SIK mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses penyidikan, pemeriksaan laboratorium, hingga penetapan hukum.
“Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu hingga larut, kemudian dicampur cairan pembersih agar tidak dapat digunakan kembali.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bukti keseriusan Polresta Tolitoli dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus gempur jaringan, dari pengedar hingga pemasok,” tegas AKBP Raden Real Mahendra.
Kapolres juga menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selain itu, ia mengapresiasi dukungan masyarakat yang selama ini membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di Kabupaten Tolitoli.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan call center 110 guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin dijaga kerahasiaannya untuk memberikan informasi melalui telepon 110 jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Nantinya akan kami teruskan kepada Satresnarkoba untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(RM)








