DPRD Morowali Studi Tiru ke Samarinda, Siapkan Regulasi BBNKB untuk Tingkatkan PAD

  • Whatsapp

MOROWALI, Brita.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali melakukan kunjungan kerja ke Kota Samarinda,

Kalimantan Timur, guna mempelajari implementasi pengaturan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, SE, bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Morowali.

Studi tiru dilakukan untuk memperoleh referensi dalam penyusunan regulasi BBNKB yang hingga kini belum dimiliki Kabupaten Morowali.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morowali, Yopi Sabara, ST, mengatakan Morowali masih belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak BBNKB.

Karena itu, DPRD memilih belajar dari Kota Samarinda yang dinilai berhasil mengoptimalkan penerimaan daerah melalui sektor tersebut.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, Morowali belum memiliki Perda tentang pajak BBNKB. Karena itu kami melakukan studi tiru ke Samarinda untuk mempelajari bagaimana pengaturan dan penerapannya sehingga dapat meningkatkan PAD,” kata Yopi, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, penerapan BBNKB di Morowali didorong oleh banyaknya kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah industri tersebut namun masih menggunakan nomor polisi daerah asal. Akibatnya, pajak kendaraan belum menjadi penerimaan bagi Kabupaten Morowali.

Melalui regulasi yang tengah dipersiapkan, pemerintah daerah berharap kendaraan yang beroperasi secara tetap di Morowali dapat melakukan balik nama dan mengganti registrasi kendaraan ke wilayah Morowali sehingga kontribusi pajaknya masuk ke kas daerah.

“Kami memaksimalkan penerapan pajak ini karena dapat meningkatkan PAD Kabupaten Morowali,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD juga melihat secara langsung mekanisme pengelolaan BBNKB di Samarinda serta dampaknya terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Yopi menilai Samarinda memiliki karakteristik yang hampir sama dengan Morowali sebagai kawasan industri dengan mobilitas kendaraan yang tinggi.

Namun saat ini Morowali hanya menerima bagian berupa opsen BBNKB dengan porsi sekitar 66 persen.

Karena itu, DPRD Morowali mendorong agar seluruh potensi pendapatan dari sektor kendaraan bermotor dapat dioptimalkan melalui regulasi daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membebani masyarakat, melainkan sebagai langkah memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.

“Perlu digarisbawahi bahwa pengaturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pajak yang dipungut nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan pembangunan infrastruktur. Dari rakyat untuk rakyat,” ujar Yopi.

DPRD Morowali berharap masyarakat maupun pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Morowali dapat mendukung kebijakan tersebut dengan melakukan balik nama kendaraan setelah regulasi resmi diberlakukan.

Langkah itu diyakini akan memperkuat PAD sekaligus meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik.(pal)

Pos terkait