Polres Morowali Amankan 45 Gram Sabu di Bahodopi, Seorang Perempuan Ditangkap

  • Whatsapp

MOROWALI, Brita.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sabtu malam (30/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial D.M. alias T. (25) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 45,07 gram.

Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Lukman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di sebuah pos kamling yang berada di pinggir jalan Desa Bahomakmur.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud,” ujar IPTU Lukman.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.30 WITA, petugas menemukan dan mengamankan terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu yang disimpan dalam berbagai wadah.

Petugas mengamankan sebuah kantong plastik hitam yang berisi satu sachet plastik klip berisi delapan sachet plastik klip kecil yang dibungkus menggunakan potongan sedotan. Selain itu, ditemukan pula sebuah wadah plastik berwarna merah muda yang berisi satu sachet plastik klip diduga berisi sabu.

Barang bukti lainnya ditemukan di sekitar pos kamling, yakni sebuah plastik makanan ringan merek French Fries berwarna merah yang di dalamnya terdapat tiga sachet diduga berisi sabu yang dibungkus menggunakan masker hitam. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam iPhone berwarna putih.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos yang ditempati terduga pelaku di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip berwarna hitam yang berisi satu sachet plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dibungkus menggunakan tisu,” jelas IPTU Lukman.

Dari hasil keseluruhan pengungkapan kasus, polisi berhasil mengamankan 47 sachet narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 45,07 gram.

Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kantong plastik hitam, satu plastik klip hitam, satu plastik makanan ringan French Fries, satu wadah plastik merah muda, satu masker hitam, satu lembar tisu, 42 potong pipet plastik warna kuning, satu alat hisap sabu (bong), serta satu unit handphone iPhone warna putih.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(pal)

Pos terkait