TOLITOLI,Brita.id– Bupati Tolitoli, Hi. Amran Hi Yahya, menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi secara ilegal atau tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Tolitoli, khususnya di kawasan pertambangan emas Desa Dakitan dan sejumlah desa di Kecamatan Lampasio.
Instruksi tegas tersebut disampaikan menyusul banyaknya laporan masyarakat serta temuan di lapangan terkait maraknya aktivitas pertambangan liar yang dinilai semakin tidak terkendali dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Saya perintahkan agar setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak memiliki izin lingkungan, dan terbukti merusak alam harus segera dihentikan. Tidak ada lagi toleransi bagi siapa pun yang berani mengeksploitasi kekayaan alam daerah ini secara sembarangan dan melanggar aturan,” tegas Amran.
Menurut Bupati, aktivitas pertambangan ilegal menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan struktur tanah, pencemaran sungai dan sumber air bersih, hingga meningkatnya risiko bencana alam seperti longsor dan banjir yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Selain berdampak terhadap lingkungan, praktik pertambangan tanpa izin juga dinilai merugikan daerah karena menghilangkan potensi pendapatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tolitoli akan melakukan operasi penertiban di sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi area pertambangan liar. Dalam operasi itu, seluruh alat berat maupun peralatan yang digunakan untuk kegiatan ilegal akan disita dan diamankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
“Instruksi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan, melindungi lingkungan, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara sah, tertib, dan berkelanjutan demi masa depan Tolitoli,” ujarnya.
Sementara itu, pernyataan anggota DPRD Tolitoli, Jemy Yusuf, terkait dugaan dampak pertambangan ilegal yang menyebabkan sekitar 50 hektare lahan sawah di Desa Dakitan tidak lagi berproduksi, dibantah oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tolitoli, Eliyah Sagala.
Menurut Eliyah, data yang dimiliki Dinas Pertanian menunjukkan luas lahan persawahan di Desa Dakitan hanya sekitar 20 hektare dan telah lama tidak produktif, bahkan sebelum maraknya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Pernyataan anggota DPRD di media sosial itu keliru. Setahu kami, berdasarkan data yang ada di Dinas Pertanian, luas persawahan di Desa Dakitan hanya sekitar 20 hektare. Itu pun sudah lama sekali tidak berproduksi karena sebagian lokasi persawahan telah berubah menjadi kawasan permukiman warga,” jelas Eliyah.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi mengenai adanya 50 hektare sawah produktif yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan ilegal di Desa Dakitan.(**/jir)








