Gubernur Buka Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi di Palu

  • Whatsapp

PALU,Brita.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Silae, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/6/2026).

Rakor yang mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional” tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan meningkatkan kualitas regulasi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, mengatakan tata kelola regulasi nasional saat ini masih menghadapi tantangan besar karena tingginya jumlah peraturan yang berlaku di tingkat pusat maupun daerah.

“Jumlah regulasi dari pusat hingga daerah telah mencapai ratusan ribu peraturan, dengan rasio jumlah peraturan daerah terhadap peraturan pusat mencapai kurang lebih enam kali lipat,” ujar Cheka dalam sambutannya.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma dalam pembentukan regulasi daerah.

Pemerintah daerah tidak hanya dituntut menghasilkan peraturan, tetapi juga memastikan kualitas, implementasi, dan manfaat dari setiap produk hukum yang diterbitkan.

Untuk itu, Kemendagri tengah mengembangkan instrumen Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah sebagai alat ukur guna menilai tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam proses pembentukan dan pelaksanaan produk hukum.

“Evaluasi ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah telah mematuhi tahapan pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah secara lebih utuh,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mengapresiasi penyelenggaraan Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026 di Palu.

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu menilai forum koordinasi tersebut penting untuk memperkuat sinergi antardaerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas dan harmonis.

“Daerah di Sulawesi harus saling belajar, berbagi praktik baik, memperkuat kapasitas perancang regulasi, serta meningkatkan kualitas harmonisasi hukum daerah,” ujar Longki.

Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026 merupakan hasil kerja sama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan Program Prioritas Nasional, khususnya agenda reformasi hukum yang menjadi bagian dari Asta Cita pemerintah. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

Rakor juga menghadirkan narasumber dari Komisi II DPR RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, serta akademisi dari Universitas Tadulako.

Sebanyak 100 peserta mengikuti kegiatan tersebut yang terdiri atas sekretaris daerah provinsi se-Sulawesi, ketua Bapemperda DPRD provinsi, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, ketua Bapemperda DPRD kabupaten/kota, kepala bagian hukum sekretariat daerah, serta unsur masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

Melalui rakor ini, Kemendagri berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum daerah sebagai instrumen strategis dalam mendukung reformasi hukum nasional, memperkuat otonomi daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.(dul/jir)

Pos terkait