MOROWALI, Brita.id– Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Morowali memberikan klarifikasi terkait polemik proses tender pembangunan Jalan Desa Bahoea–Reko-Reko, Dusun III, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, yang sebelumnya menjadi sorotan setelah beredarnya rekaman percakapan terkait proses pemilihan penyedia.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.105.249.600.
Kepala Bagian ULP Morowali, Sahlan, menjelaskan sejumlah hal terkait proses pemilihan penyedia, termasuk tahapan evaluasi, posisi peserta nomor urut dua, hingga komunikasi yang pernah dilakukan dengan salah satu peserta tender.
Dalam proses pemilihan tersebut, peserta nomor urut dua adalah CV Nur Faradilla, nomor urut empat CV Sunusi Brother, nomor urut delapan CV Duta Mua Perdana, dan nomor urut 10 CV Fawwaz Mulya Abadi.
Berdasarkan hasil evaluasi, CV Sunusi Brother yang merupakan rekanan asal Morowali ditetapkan sebagai pemenang pertama, sedangkan CV Duta Mua Perdana berada pada posisi pemenang kedua.
Sementara itu, CV Nur Faradilla sebagai peserta nomor urut dua dinyatakan gugur berdasarkan hasil evaluasi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
Posisi peserta nomor urut dua tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan karena perusahaan itu disebut sempat mengikuti tahapan pembuktian.
Sahlan menjelaskan, undangan kepada peserta untuk mengikuti pembuktian atau melengkapi dokumen pada salah satu tahapan tidak otomatis menjadikan perusahaan tersebut sebagai pemenang.
Menurut dia, seluruh peserta tetap harus melewati rangkaian evaluasi dan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan.
“Kalau dokumennya lengkap, tetap ada tahapan evaluasi dan pembuktian. Jadi bukan hanya melihat dokumen lengkap atau tidak, tetapi semuanya harus sesuai dengan hasil evaluasi,” kata Sahlan.
Ia mengatakan, apabila dalam tahapan evaluasi atau verifikasi ditemukan persyaratan yang tidak terpenuhi, peserta dapat dinyatakan gugur dan proses dilanjutkan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Kalau nomor dua, hasil evaluasi dari pembuktian atau verifikasi panitia dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka dia gugur,” ujarnya.
Penjelasan serupa disampaikan anggota Pokja Pemilihan, Lukman. Ia mengatakan seluruh perusahaan dievaluasi berdasarkan persyaratan yang sama sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan.
Menurut Lukman, nomor urut peserta maupun nilai penawaran belum otomatis menentukan perusahaan sebagai pemenang apabila masih terdapat tahapan evaluasi yang harus dilalui.
“Semua peserta kami evaluasi berdasarkan persyaratan yang sudah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Jadi bukan karena dia nomor dua, nomor empat, atau nomor berapa kemudian otomatis menjadi pemenang. Kalau dalam tahapan evaluasi ditemukan persyaratan yang tidak terpenuhi, peserta tersebut dinyatakan gugur dan evaluasi dilanjutkan sesuai mekanisme,” jelas Lukman.
Ia juga menegaskan bahwa undangan pembuktian belum dapat diartikan sebagai penetapan pemenang. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses untuk memastikan kesesuaian dokumen peserta dengan persyaratan yang telah ditentukan.
“Ketika peserta diundang untuk pembuktian, itu belum berarti dia sudah menjadi pemenang. Masih ada yang harus diperiksa dan dibuktikan. Hasil dari tahapan itulah yang menjadi dasar Pokja dalam mengambil keputusan,” katanya.
Di tengah polemik tersebut, Sahlan juga mengakui pernah berkomunikasi dengan pihak peserta terkait paket pekerjaan yang sedang diproses.
Namun, ia membantah komunikasi tersebut merupakan jaminan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Menurutnya, setiap peserta tetap harus mengikuti prosedur pengadaan.
“Saya bisa bantu, tetapi prosedur kami. Saya tidak menjamin untuk menang,” kata Sahlan.
Ia menjelaskan, setelah dokumen paket pekerjaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) masuk, proses selanjutnya dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku, termasuk penugasan kepada Pokja untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia.
Sahlan juga tidak membantah adanya pertemuan maupun percakapan dengan pihak peserta yang kemudian dikaitkan dengan rekaman yang beredar.
Namun, menurut dia, isi komunikasi tersebut harus dilihat secara utuh. Ia menyebut pembicaraan berkaitan dengan prosedur dan kemungkinan peserta melanjutkan proses apabila memenuhi persyaratan, bukan janji untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Sahlan sekaligus membantah adanya intervensi terhadap Pokja dalam menentukan hasil tender.
“Yang bekerja itu ada mekanismenya. Saya tidak mengontrol proses teknisnya. Semua ada tahapan dan kewenangan masing-masing,” katanya.
Selain proses evaluasi, Sahlan dan Lukman turut menjelaskan mekanisme sanggah yang tersedia bagi peserta apabila keberatan terhadap hasil pemilihan.
Sahlan mengatakan peserta dapat menggunakan masa sanggah untuk mempertanyakan proses maupun hasil evaluasi yang dianggap tidak sesuai.
“Kalau peserta menilai ada yang tidak sesuai dalam proses atau hasil evaluasi, mekanismenya sudah tersedia melalui masa sanggah. Di situlah peserta dapat menyampaikan keberatan dan Pokja akan menjawab berdasarkan dokumen serta hasil evaluasi,” jelasnya.
Menurut Sahlan, masa sanggah dalam tender tersebut telah berakhir. Berdasarkan keterangannya, tidak ada sanggahan yang disampaikan peserta terkait hasil pemilihan.
“Kalau proses lelang ada yang tidak benar, harusnya setelah prosedur itu dia sanggah,” ujarnya.
Karena itu, Sahlan meminta polemik tender pembangunan Jalan Desa Bahoea–Reko-Reko Dusun III dilihat berdasarkan keseluruhan proses, mulai dari dokumen paket, evaluasi peserta, pembuktian, hingga mekanisme sanggah.
Terkait anggapan bahwa peserta nomor urut dua sengaja tidak dimenangkan, Sahlan meminta hal tersebut dibuktikan berdasarkan proses dan hasil evaluasi.
“Kalau memang dikatakan jangan dimenangkan, buktinya apa? Karena prosesnya tetap melalui evaluasi dan pembuktian,” tegas Sahlan.
Di akhir keterangannya, Sahlan kembali menegaskan bahwa proses pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia membantah adanya intervensi, baik dari dirinya maupun pihak lain, dalam menentukan hasil tender.
“Semua proses berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada intervensi dari saya maupun dari pihak mana pun dalam menentukan hasilnya. Proses pengadaan ini dapat diakses publik dan setiap tahapannya dapat diperiksa. Bahkan, ada audit langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi semua harus berjalan berdasarkan aturan dan hasil evaluasi,” tegas Sahlan.(pal)








