MOROWALI, Brita.id– Tiga personel Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Sulawesi Tengah, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Ketiga personel tersebut masing-masing berinisial Bripka A yang terbukti melakukan pelanggaran disersi, serta Brigpol T dan Briptu M.R. terkait penyalahgunaan narkoba.
Upacara pemberhentian ketiga personel tersebut dipimpin langsung Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., di halaman Mapolres Morowali, Selasa (3/11/2026).
Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor KEP/27/X/2026/KHIRDIN tertanggal 1 Oktober 2026.
Dalam amanatnya, AKBP Reza Khomeini menegaskan, keputusan PTDH bukan diambil secara terburu-buru, melainkan telah melalui proses hukum dan persidangan yang panjang, transparan, serta sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pemberhentian ketiga personel ini merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta supremasi hukum di lingkungan internal kepolisian,” ujar Reza.
Ia menjelaskan, berbagai upaya pembinaan dan peringatan sebelumnya telah diberikan kepada personel yang bersangkutan. Namun, pelanggaran tetap dilakukan sehingga dinilai telah mencederai marwah dan kehormatan institusi Polri.
Menurutnya, setiap anggota Polri terikat sumpah jabatan dan kode etik profesi. Karena itu, seluruh personel dituntut menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat.
Kapolres menilai, pelaksanaan PTDH harus menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra kepolisian.
Ia juga meminta seluruh pejabat utama dan Kapolsek jajaran meningkatkan pengawasan melekat (Waskat) terhadap anggota di masing-masing satuan kerja.
Pembinaan, kata dia, harus dilakukan sejak dini dan berkelanjutan. Apabila ditemukan anggota yang menunjukkan gejala indisipliner atau berpotensi melakukan pelanggaran, pimpinan satuan diminta segera mengambil langkah pembinaan, teguran, maupun tindakan sesuai ketentuan.
“Jadikan peristiwa PTDH terhadap tiga personel ini sebagai pelajaran berharga. Jangan sampai ada lagi anggota Polres Morowali yang mengikuti jejak yang sama. Laksanakan pengawasan melekat, lakukan pembinaan sejak dini, serta selamatkan anggota sebelum semuanya terlambat,” tegasnya.
Reza menambahkan, tantangan tugas kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Morowali semakin kompleks. Kondisi tersebut membutuhkan personel yang profesional, berintegritas, bertanggung jawab, dan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.
Melalui upacara PTDH ini, Polres Morowali menegaskan komitmennya memperkuat pembenahan internal, pengawasan, dan pembinaan personel guna menjaga kehormatan institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.(pal)








