Polisi Temukan 2 Kg Sabu di Bandara Sis Al- Jufrie Palu

  • Whatsapp
BARANG bukti narkotika jenis sabu seberat 2 Kg yang disita Ditresnarkoba Polda Sulteng di Bandara Mutiara Sis Al-Jufrie Kota Palu, Sulawesi Tengah.(foto:ist)

PALU, Brita.idDitresnarkoba Polda Sulteng menyita sebanyak ima paket narkoba jenis sabu seberat 2 Kg di Bandara Mutiara Sis Al-Jufrie Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasimasi yang diterima anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng tentang adanya upaya penyelundupan narkotika masuk ke wilayah kerjanya. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi Bandara Mutiara Sis Al- Jufrie Palu, sekitar pukul 22.10 Wita, Minggu (7/4/2019).

Di lokasi ini, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pria berinisial FC (33) warga Jalan Thamrin, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu,

YH (39) warga Jalan Mayor Zen, Kelurahan Selincah, Kota Palembang, dan AL (26), warga Jalan Letnan Murod 20 Ilir D IV Kota Palembang.

“Kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang dikembangkan oleh anggota kepolisian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, Jum’at (12/4/2019).

YH dan AL bertugas membawa barang haram ini masuk ke wilayah Kota Palu dengan menumpangi pesawat lion air, sementara FC, melakukan penjemputan di bandara.

Selain narkoba jenis sabu, dari tangan pelaku polisi juga menyita sebanyak  lima unit telepon genggam, dua pasang sepatu berwarna coklat yang digunakan menyimpan Sabu, satu dompet, satu tas berwarna coklak, dan satu unit mobil Honda Brio warna merah bernomor polisi DB 1938 LS yang digunakan FC.

Sementara dari hasil pengembangan di rumah FC, Perumahan BTN Green View Blok C3, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, polisi kembali menyita satu timbangan digital besar, satu mesin penghitung uang, satu unit server CCTV, satu unit notebook warna hitam, satu buah buku rekapan transaksi sabu, enam paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 20,69 gram, empat sendok pengukur sabu, dua alat hisap dan beberapa barang bukti lainnya.

“Setelah meringkus ke tiganya, anggota kembali melakukan pengembangan dan menemukan alat bukti lainnya di rumah salah seorang tersangka,” ungkap Didik Supranoto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku menjalani penahanan di Mapolda Sulteng. Pelaku terancam hukuman kurungan badan maksimal seumur hidup.(jir)

 

 

 

 

 

Related posts