PALU, Brita.id- Pemerintah Kota Palu mengimbau warganya untuk waspada terhadap formulir penerima bantuan korban bencana palsu, yang beradar di sejumlah shelter pengungsian.
Menurut Kabag Humas Pemkot Palu, Yohan Wahyudi, dari hasil penelusuran, di dalam surat tersebut terdapat kop surat Pemkot Palu dan keterangan bahwa surat itu tembusan Walikota Palu, Bappeda Kota Palu, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palu.
Padahal, surat tersebut dibuat dan disebarkan ke masyarakat tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota Palu.
“Meskipun logo kop formulir ini menyerupai logo Pemerintah Kota Palu, namun setelah diteliti ternyata formulirnya palsu, dibuat dan disebarkan oknum tak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan Pemkot Palu,” tegas Yohan Wahyudi, Kamis malam (25/4/2019).
Sementara untuk menghindari terjadinya hal-hal yang dapat merugikan masyarakat, Yohan meminta untuk tidak mengisi formulir tersebut, dan Segera melapor ke pihak kelurahan atau Satgas K5, jika menemukan oknum penyebar formulir palsu itu.
Dimana di dalam formulir palsu yang juga berisi tentang keterangan nominal yang akan di terima oleh korban, yakni satu unit rumah hunian tetap (Huntap), dana stimulan Rp50 juta, dan dana santunan duka Rp15 juta itu, terdapat kalimat yang mewajibkan setiap penerima bantuan, untuk terlebih dahulu membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), Rp350 ribu per kepala.
“Kami khawatir, surat ini dapat merugikan penerima bantuan, sebab apa yang tertera di dalamnya, sama sekali bukan keputusan Pemkot,” tuturnya.
Menurut informasi di lapangan, formulir palsu ini, telah beredar di beberapa titik shelter pengungsian wilayah terdampak Bencana di Kota Palu.(jir)