MOROWALI,Brita.id– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali, Mahfud Supu, memastikan akan memproses jika terjadi gugatan selama tahapan pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Namun, ada salah satu Parpol yang melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Morowali terkait dikembalikannya berkas, yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hanya saja, KPU setempat telah menerbitkan surat terkait pemberian kesempatan bagi Parpol yang berkas pengajuannya dikembalikan.
“Parpol yang dikembalikan berkas pengajuannya oleh KPU diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan diajukan kembali. Makanya kami belum mendapatkan pengajuan gugatan dari Parpol,” ujar Mahfud Supu, Jum’at, (19/05/2023).
Dia mengatakan, Bawaslu sesuai tugas pokok dan fungsinya melakukan penyelesaian sengketa proses harus siap jika terjadi gugatan.
Terutama bagi Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU setempat, karena tidak lengkapnya berkas pendaftaran.
“Pastinya kami siap untuk memproses jika terjadi gugatan,” tandasnya.(rfl/jir)