PALU,Brita.id– Mantan Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Dr. Naharuddin, SH, MH, memprediksi rencana gugatan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL), ke Mahkamah Konstitusi (MK) sulit dikabulkan. Hal ini disampaikannya melalui pesan WhatsApp, Jumat malam (13/12/2024).
Menurutnya, MK cenderung tidak mengesampingkan ambang batas persentase selisih suara kecuali terdapat pelanggaran signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan.
“Selama ini, MK jarang membatalkan hasil pemilu hanya karena partisipasi pemilih rendah,” tegasnya.
Pendapat serupa diungkapkan oleh pengamat politik dan kebijakan publik, Prof. Slamet Riady Cante. Berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada No. 10 Tahun 2016, gugatan ke MK harus memenuhi syarat selisih suara yang diatur sesuai jumlah penduduk. Untuk Pilgub dengan jumlah penduduk 2–6 juta, maksimal selisih suara adalah 1,5 persen.
“Dalam konteks Pilgub Sulteng, selisih suara antara paslon nomor urut 1 dan 2 mencapai 7 persen. Ini membuat gugatan sulit diterima oleh MK,” jelas Prof. Slamet.
Ia juga menambahkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilgub dibanding Pilpres dan Pileg disebabkan oleh kedekatan jadwal pemilihan, sehingga muncul kejenuhan politik di masyarakat.
Hasil Pilgub Sulteng 2024
Pasangan Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido (BERANI) keluar sebagai pemenang dengan perolehan 724.518 suara (45 persen). Paslon BERAMAL berada di posisi kedua dengan 621.693 suara (38,6 persen), disusul Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto di posisi ketiga dengan 263.950 suara (16,4 persen). Selisih suara antara paslon BERANI dan BERAMAL mencapai 102.825 suara.
Ketua Koalisi Partai Pendukung BERANI, Ronald Gimon, menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan dari BERAMAL. “Kami sudah menyiapkan data-data pendukung dan akan didampingi oleh Ihza & Ihza Law Firm sebagai kuasa hukum,” ungkap Ronald dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Sementara itu, Ketua DPW PBB Herman Latabe, SH, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan dengan data yang lengkap. Hal senada disampaikan Ketua DPW PKS Muhammad Wahyudin, yang menyebut semua dokumen pendukung telah dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan gugatan di MK.
Adapun Ketua Tim Pemenangan BERAMAL, Dr. Hidayat Lamakarate, M.Si, belum memberikan konfirmasi terkait rencana gugatan hingga berita ini ditayangkan.
Berdasarkan aturan MK, gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara. MK sendiri menekankan fokus pada persentase selisih suara, bukan tingkat partisipasi pemilih.(and/man)