PALU,Brita.id– Sebanyak 28 Parpol mengikuti rapat koordinasi verifikasi administrasi keanggotaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng.
Verifikasi data keanggotaan partai dilakukan oleh masing-masing partai dari tingkat bawah hingga ke DPP partai.
“Tak ada intervensi Sipol KPU dengan Sipol partai,” Tegas Samsul Y Gafur, dalam rapat koordinasi di salah satu hotel Kota Palu (30/8/2022).
Jika ditemukan keanggotaan seseorang yang telah meninggal dunia, tapi masa pendaftaran Parpol telah selesai, maka keanggotaannya dianggap sah pada partai tersebut.
Orang yang sebelumnya masih tertulis ASN dalam datanya, padahal dalam kenyataannya yang bersangkutan telah pensiun, ini juga tidak boleh di TMSkan sebelum diktahui kebenarannya.
Masing-masing KPU sesuai tingkatan memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi keanggotaan.
Untuk konteks sekarang, belum dapat dilakukan penggantian kegandaan anggota, sebab masih masa verifikasi administrasi.
Loison oviser (LO) DPW PPP Sulteng Moh Syarif mengatakan, pihaknya menyambut baik inisiatif KPU Sulteng untuk melakukan rapat itu, sehingga secepatnya hambatan teknis administrasi terkait kegandaan anggota dalam verifikasi dapat teratasi.
Dia berharap, KPU dan jajarannya di semua tingkatan agar bekerja secara arif, bijaksana, sekaligus jujur dalam melaksanakan tugas di KPU, sehingga terbangun kepercayaan dari masyarakat.
Hal itu Ia sampaikan sebab beberapa waktu lagi akan ada verifikasi faktual keanggotaan partai di lapangan.
“Semoga pelaksanaan verifikasi faktual lapangan oleh KPU sesuai tingkatan bisa berjalan baik,” ungkapnya.(bsm/jir)