Paslon BERANI Siap Hadapi Gugatan ke MK, Didampingi Ihza & Ihza Law Firm

  • Whatsapp

PALU,Brita.id – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 2, Anwar Hafid dan Reny A. Lamadjido, menyatakan kesiapannya menghadapi rencana gugatan pasangan calon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL), ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon BERANI akan didampingi oleh pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers tim koalisi partai pendukung dan pengusung Paslon BERANI, yaitu Partai Demokrat, PBB, dan PKS, di Sekretariat Pemenangan, Jalan Ahmad Yani, Palu, Kamis (12/12).

Ketua DPW PBB, Herman Latabe, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah hukum untuk menghadapi gugatan dari paslon lain.

“Sebagai pihak terkait, jika ada gugatan dari kontestan Pilkada Sulteng, maka Paslon BERANI akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm,” ujar Herman, yang juga anggota DPRD Sigi.

Ketua DPW PKS, Muhammad Wahyudin, menambahkan bahwa tim BERANI telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Hanya saja, kami perlu melihat dulu materi gugatannya. Yang pasti, data-data telah kami siapkan untuk menghadapi gugatan itu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Koalisi Partai Pendukung BERANI, Ronald Gimon, menegaskan kesiapan penuh menghadapi gugatan. Ia juga menegaskan bahwa hasil rekapitulasi berjenjang menempatkan Paslon BERANI sebagai pemenang Pilkada Sulteng 2024 dengan raihan suara tertinggi.

“Paslon BERANI memperoleh suara sah sebanyak 724.518 (45%), unggul 102.825 suara dari paslon BERAMAL yang meraih 621.693 suara (38,6%). Posisi ketiga ditempati paslon Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto dengan 263.950 suara (16,4%),” kata Ronald.

Ronald juga mengajak kedua paslon lain untuk bersatu membangun Sulawesi Tengah.

“Setelah rekapitulasi selesai dan Paslon BERANI dinyatakan pemenang, kami mengajak Kakak Mad Ali dan Om Cudy bergandengan tangan untuk bersama-sama membangun Sulteng yang lebih baik,” pungkasnya.(and/jir)

Related posts