Anggota DPRD Morowali Desak Pemberhentian Sementara Kades Terlapor di Bawaslu

  • Whatsapp

MOROWALI,Brita.id– Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Morowali, Mohamad, mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap kepala desa (kades) yang dilaporkan terlibat kampanye pasangan calon tertentu dalam Pilkada Morowali 2024.

“Kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau terlibat dalam kampanye, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) dan (j),” kata Mohamad, Kamis (13/12).

Ia menegaskan, pelanggaran tersebut harus ditindak sesuai aturan. Dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa kepala desa yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Jika tidak diindahkan, kepala desa dapat diberhentikan sementara dan berlanjut pada pemberhentian tetap.

Selain itu, Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa kepala desa yang dengan sengaja menguntungkan salah satu peserta pemilu dapat dipidana penjara hingga satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.

“Kami meminta DPMD segera memberikan sanksi tegas, terlebih jika kepala desa terlapor saat ini sudah dalam proses persidangan,” tambahnya.

Desakan ini mencuat setelah dugaan pelanggaran kepala desa dalam Pilkada Morowali 2024 dilaporkan ke Bawaslu Morowali. Mohamad menegaskan, netralitas kepala desa adalah kunci menjaga demokrasi tetap berjalan dengan adil di tingkat desa.(ipal/man)

Related posts