Pelaksana Pembangunan Pasar Rakyat Dakopamean Divonis Penjara 1,6 Tahun

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id– Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada pelaksana proyek pembangunan Pasar Rakyat Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Beny Candra, dalam perkara tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan pasar rakyat tersebut.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan material bangunan yang tidak sesuai standar, pengurangan volume pekerjaan, serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah disetujui.

Akibat perbuatan tersebut, proyek yang seharusnya menyediakan fasilitas pasar yang layak bagi pedagang dan masyarakat berpotensi mengalami kerusakan lebih cepat serta menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Keberhasilan pembuktian perkara tersebut merupakan hasil kerja Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tolitoli yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus, Imran Adiguna, SH, MH, bersama tim jaksa P-16A.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, SH, memberikan apresiasi kepada jajaran Pidsus atas kinerja profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Putusan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tolitoli berjalan berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Saya mengapresiasi kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus beserta seluruh Tim Jaksa Penuntut Umum yang telah bekerja secara maksimal, profesional, dan penuh integritas,” ujarnya.

Menurut Kajari, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memastikan setiap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Kami akan terus mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai bentuk komitmen menjaga keuangan negara dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tolitoli, Imran Adiguna, SH, MH, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil proses pembuktian yang dilakukan secara cermat berdasarkan dokumen, keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya yang diajukan selama persidangan.

Putusan terhadap pelaksana proyek Pasar Rakyat Dakopamean ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam memberantas tindak pidana korupsi serta mengawal penggunaan anggaran pembangunan agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(RM)

Pos terkait