Ahmad Pombang Sesalkan Sikap Pjs Kades Oyom Dalam Proses IPR, ESDM Diminta Objektif

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id– Ketua Koperasi Mitra Tambang Pesaonguan Desa Oyom, Abdul Rachmad Pombang, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Kepala Desa (Kades) berstatus penjabat sementara (Pjs) yang dinilai tidak netral dalam polemik pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Abdul Rachmad yang akrab disapa Ahmad Pombang menegaskan, koperasi yang dipimpinnya merupakan salah satu pihak yang lebih dulu memperjuangkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

“Kami yang lebih dulu berjuang untuk WPR ini, jauh sebelum pihak lain masuk dan membentuk koperasi-koperasi baru,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ia menilai, keikutsertaan Kades Pjs dalam rombongan yang mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah agar menerima dokumen permohonan IPR, mencerminkan keberpihakan yang tidak semestinya dilakukan oleh pemerintah desa.

“Seharusnya kepala desa bersikap netral dan menjadi penyeimbang di tengah situasi yang sensitif, bukan justru ikut dalam tekanan,” katanya.

Menurutnya, kondisi di Desa Oyom saat ini rawan konflik karena adanya berbagai kepentingan yang saling berbenturan, khususnya terkait pengelolaan tambang rakyat.

“Kalau kepala desa ikut berpihak, maka potensi konflik akan semakin besar di tengah masyarakat,” tegasnya.

Abdul Rachmad juga mengingatkan bahwa WPR merupakan hak masyarakat lokal yang tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk korporasi yang memanfaatkan skema koperasi.

“Jangan sampai koperasi hanya dijadikan alat oleh pihak tertentu. WPR ini untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan perusahaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah jika proses pengambilan keputusan terkait IPR dinilai tidak berjalan adil.

“Kalau ada tekanan terhadap ESDM, kami juga akan datang menyampaikan aspirasi secara langsung. Ini bentuk perjuangan agar ada keadilan,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa langkah tersebut bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai bentuk sikap terhadap dugaan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Kami hanya ingin hak masyarakat dihormati dan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Abdul Rachmad meminta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah tetap berpegang pada regulasi dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun dalam mengambil keputusan terkait IPR di Desa Oyom.

“Keputusan harus objektif, adil, dan berdasarkan aturan, bukan karena tekanan,” pungkasnya.(RM)

Pos terkait