PALU,Brita.id- Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Perkasa, Sulawesi Tengah berharap penyedia jasa pelaksanaan proyek rehab dan rekon pascabencana 28 September 2018, melibatkan tenaga kerja lokal.
“Anggaran rehab rekon kita begitu besar, sampai triliunan. Tetapi tukang bangunan kita tidak begitu dilibatkan. Melibatkan mereka juga upaya pemulihan ekonomi korban,” kata Ketua Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Perkasa, Sulawesi Tengah, Andri Gultom di Kabupaten Sigi, akhir pekan lalu.
Dirinya menjelaskan, amanat UU nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi menyebutkan, setiap pekerjaan konstruksi wajib melibatkan tenaga kerja lokal dalam pelaksanaannya.
Dan aturan itu kemudian diperkuat dengan PP nomor 14 Tahun 2021 tentang jasa konstruksi. Mestinya, amanat ini dilaksanakan perusahaan dan pemerintah.
Meski seperti itu, ia juga mengingatkan kepada para tukang bangunan lokal agar menjaga kualitas, disiplin kerja dan bertanggungjawab dalam pekerjaan.
“Tidak sedikit kami dapat laporan tukang lokal kita tidak bermutu, lambat pembayaran sita bahan kerja, ada juga sehari masuk dua hari tidak kerja, nah ini harus diubah. Makanya kedepan penting sertifikasi tukang bangunan. Agar ke depan yang tidak punya sertifikat tidak bisa bekerja di proyek pemerintah, ini amanat UU ya, ” jelasnya.(**/jir)