MOROWALI,Brita.id- Puluhan warga Desa Bete-Bete, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mendatangi Mapolres setempat, Kamis (29/10/2020).
Kedatangan warga terkait Lima kerabatnya yang ditangkap oleh polisi, Kamis (29/10/2020). Penangkapan itu terkait aksi unjukrasa di perusahaan pertambangan, PT. Hengjaya Mineralindo (HM).
Dalam aksi itu, Nia salah seorang warga, meneriakkan jika Lima warga itu bukanlah pencuri, mereka hanya menuntut hak yang melekat pada perusahaan.
“Kami tidak mencuri kenapa dijemput paksa, kami menuntut pihak perusahaan agar memberikan hak warga. Mengapa pihak Kepolisian menangkap warga dengan cara paksa seperti penjahat? Kemana kita harus mengadu,” Tegas Nia di halaman Polres Morowali.
Kabag Ops Polres Morowali, AKP Nasruddin membenarkan adanya penangkapan Lima warga itu.
“Dalam proses mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pak Bupati, terjadi aksi pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat. Sebenarnya dari awal kita sudah memberikan peringatan, kita sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemalangan terhadap perusahaan yang memiliki ijin itu adalah pelanggaran hukum, tindak pidana, itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Minerba No 4 tahun 2009. Itu sudah jelas di pasal 162 itu ancaman hukumannya 1 tahun,” ungkap Nasruddin.
Namun demikian, Nasruddin mengakui jika Lima warga itu dibawa ke Mapolres tanpa surat panggilan terlebih dahulu.
“Jadi status mereka ini masih menjadi saksi. Jadi kenapa kita melakukan penangkapan, karena sudah dari awal Korlap, Kepala Desa, sudah kita periksa dan mereka sudah sanksikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pemalangan, makanya kita melakukan penindakan hukum,” ungkapnya.(Adi/jir)