Tenda Pengungsian Palu Terbakar, Penyintas Bencana Tuntut Ganti Rugi

  • Whatsapp
TAMPAK salah satu tenda penyintas bencana di Kompleks Masjid Agung Palu, Sulawesi Tengah yang terbakar.(foto:amatbanjir/brita.id)

PALU,Brita.id– Pelaku pembakaran material bekas reruntuhan Masjid Agung Kota Palu, Sulawesi Tengah diminta melakukan ganti rugi terhadap puluhan tenda pengungsian penyintas bencana yang ikut terbakar.

Pantauan di lapangan, gumpalan asap tebal berwarna hitam mulai terlihat dari lokasi sekitar pukul15.30 Wita, Selasa (12/5/2020).

Ratusan warga kemudian mendatangi lingkungan Masjid Agung Palu untuk melakukan pemadaman dengan alat seadanya.

Namun kuatnya hembusan angin, membuat material pembungkus kubah masjid yang terbakar berterbangan ke tenda pengungsian yang berada tepat di sekitar lokasi.

Akibatnya sejumlah tenda penyintas bencana berlubang dan tidak dapat lagi digunakan saat musim hujan.

“Kuba masjid ini sengaja dibakar, kami meminta pelaku pembakaran untuk melakukan ganti rugi,” ungkap Kasim (47), salah seorang penyintas bencana di lokasi.

Para penyinta itu meyakini, pembakaran kuba masjid erat kaitannya dengan pihak yang memenangkan pembelian material sisa reruntuhan masjid yang roboh saat gempa melanda Kota Palu 28 September 2018 silam.

Selain tenda penyintas bencana, sebanyak dua rumah warga yang terletak sekitar 300 meter dari lokasi juga ikut terbakar.

Hingga pukul 17.00 Wita, petugas pemadam kebakaran masih melakukan upaya pemadaman.(lac/jir)

 

Related posts