PALU,Brita.id- Plt Wali kota Palu, Sigit Purnomo Said secara simbolis menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di kantor kecamatan Tawaeli pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
Dalam arahannya, Plt. Wali kota Sigit menyatakan program ini sesuai arahan Presiden RI. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan hak atas tanahnya sehingga berdampak pada kesejahteraan bagi masyarakat.
Sigit menyampaikan serifikat ini dapat digadai untuk modal usaha, namun tidak boleh dijual belikan.
Sigit mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya Kanwil BPN provinsi Sulawesi Tengah dan BPN kota Palu yang telah melaksanakan tugas memenuhi hak masyarakat ini dengan penuh keterbatasan.
Ia juga berpesan kepada para lurah dan camat se-kota Palu untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.(ron/jir)