MOROWALI,Brita.id– Aktivis Agraria, Eva Bande mengkritik keras salah satu perusahaan pengolahan hasil tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT. BTIIG) terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Eva mengatakan, harusnya suatu perusahaan terlebih dulu melengkapi dokumen perizinan, termasuk AMDAL sebelum beraktivitas.
“Anehnya justru setelah Empat Tahun beraktivitas baru lakukan AMDAL itu cerminan jika memang perusahaan tidak hanya lalai tapi memang tidak menaati aturan. Ada kerugian negara selama mereka beraktivitas tanpa kantongi izin lengkap, potensi kejahatan lingkungan jelas,” tegas Eva.
Perempuan yang pernah mendapat grasi dari Presiden RI, Jokowi itu mengungkapkan, UU cipta kerja yang dinilai hadir lebih menguntungkan pihak perusahaan, sebab tidak ditaati oleh BTIIG, dan seakan terjadi pembiaran selama hampir Empat Tahun oleh pemerintah.
“Presiden Joko Widodo mempercepat peningkatan Investasi, tentu untuk pendapatan bagi Negara utamanya di setiap daerah. Ternyata Empat tahun berjalan BTIIG menggundulkan gunung dan menimbun mangrove, tanpa kantongi perizinan, pendapatan negara maupun daerah ada yang hilang, sebab AAMDAL tidak ada. Itu namanya kejahatan terstruktur, perlu dibongkar kejahatan ini,” terang Eva.
Sementara pihak PT.BTIIG belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.(adi/jir)