AJI Kota Palu Catat 7 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2025

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mencatat sedikitnya tujuh kasus kekerasan, intimidasi, hingga pembatasan kerja jurnalistik yang terjadi di Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2025.

Catatan ini menunjukkan kemerdekaan pers masih menghadapi tekanan serius, baik dari aparat negara maupun pejabat publik.

Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, AJI Kota Palu menilai lemahnya komitmen negara dan pemangku kepentingan daerah dalam menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pers masih sering dipandang sebagai ancaman, bukan mitra publik. Padahal kerja jurnalistik adalah bagian dari kontrol sosial dan kepentingan publik,” tegas Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, dalam keterangannya, Selasa (31/12/2025).

AJI Kota Palu mencatat pelanggaran terhadap jurnalis tidak hanya berupa ancaman dan intimidasi, tetapi juga pelecehan profesi, penghalangan liputan kegiatan publik, kriminalisasi karya jurnalistik, hingga pelabelan negatif terhadap kritik media.

Kasus pertama terjadi pada 2 Juni 2025 di Kabupaten Sigi, ketika dua wartawan mengalami pelecehan profesi oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat dalam forum Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak.

Pernyataan pejabat yang menyebut dokumentasi wartawan sebagai “abal-abal” dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Kasus kedua terjadi pada 10 Juni 2025 di Kabupaten Donggala, saat sejumlah wartawan dilarang meliput pertemuan Bupati Donggala dengan ratusan PPPK.

Wartawan ditahan anggota Satpol PP meski pertemuan tersebut merupakan kegiatan publik.

Kasus ketiga berupa kriminalisasi pers menimpa Emiliana, wartawati media online Metroluwuk, usai memberitakan dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai.

Setelah berita terbit, Emiliana justru dipanggil polisi sebagai saksi. AJI menilai langkah ini sebagai bentuk tekanan hukum terhadap produk jurnalistik.

Kasus keempat adalah ancaman terhadap jurnalis Media Alkhairaat, Ikram, setelah memberitakan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Poboya, Kota Palu.

Ancaman diterima melalui pesan WhatsApp dan telah dilaporkan ke Ditressiber Polda Sulteng.

Kasus kelima terjadi pada 6 Oktober 2025, ketika KPID Sulawesi Tengah memanggil TVRI Sulteng untuk klarifikasi terkait pemberitaan dugaan korupsi Perumda Kota Palu. AJI menilai pemanggilan ini berpotensi mengganggu independensi redaksi.

Kasus keenam terjadi di Kabupaten Parigi Moutong pada 20 Oktober 2025, saat lima jurnalis diusir dari ruang rapat pembahasan tambang emas ilegal di Desa Kayuboko oleh Wakil Bupati dan Kepala Diskominfo, meski agenda rapat bersifat terbuka dan menyangkut kepentingan publik.

Kasus ketujuh dan terbaru terjadi pada 22 Desember 2025, ketika Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) Sulawesi Tengah melabeli pemberitaan kritik tiga media lokal sebagai “malinformasi”. AJI menilai pelabelan ini sebagai bentuk stigmatisasi dan ancaman terhadap kebebasan pers.

Selain isu kebebasan pers, AJI Kota Palu juga menyoroti kesejahteraan jurnalis. Survei upah layak yang dilakukan Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu menunjukkan mayoritas jurnalis di Sulawesi Tengah masih menerima upah di bawah standar layak.

Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu, Elwin Kandabu, menyebutkan sejumlah jurnalis dengan masa kerja belasan tahun masih menerima penghasilan di bawah UMR/UMP 2025.

“Sebagian responden berharap upah ideal berada di kisaran Rp5 juta per bulan agar mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Namun realitasnya masih jauh dari harapan,” jelas Elwin.

Profesionalisme dan Perspektif Gender
AJI Kota Palu juga menilai penerapan jurnalisme berperspektif gender masih lemah. Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marginal AJI Kota Palu menemukan sejumlah media masih mengabaikan etika jurnalistik dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual, bahkan berpotensi melanggengkan stigma terhadap korban.

Koordinator Divisi Gender AJI Kota Palu, Nurhayati, menegaskan kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab.

“Pers boleh memberitakan kasus kejahatan asusila, tetapi jangan sampai korban mengalami kekerasan berlapis akibat pemberitaan yang tidak sensitif,” ujarnya.

Tujuh Sikap AJI Kota Palu
Berdasarkan catatan tersebut, AJI Kota Palu menyatakan tujuh sikap, di antaranya mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, menolak kriminalisasi karya jurnalistik, mendesak keterbukaan akses informasi publik, serta mendorong perusahaan media memenuhi hak dan kesejahteraan jurnalis.

AJI Kota Palu menegaskan kemerdekaan pers merupakan fondasi demokrasi. Tanpa pers yang bebas, independen, dan sejahtera, hak publik atas informasi yang benar dan berimbang akan terus terancam.(bus)

Pos terkait