JAKARTA,Brita.id– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah 2024 yang diajukan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL).
Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan pasangan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido kini berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur atau obscuur libel.
“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief dalam persidangan.
Pasangan BERAMAL sebelumnya menggugat hasil Pilgub Sulteng dengan tuduhan adanya pelanggaran yang menghambat pemilih menggunakan hak suara.
Namun, MK menilai dalil tersebut tidak memiliki bukti kuat dan menolak gugatan secara keseluruhan.
Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah resmi menetapkan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2025-2030.(**/jir)