Bawaslu Surati Bupati Morowali Terkait Pengambilan Formulir Maju Pilkada di Sejumlah Parpol

  • Whatsapp

MOROWALI,Brita.id– Bawaslu Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menyurati pejabat Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail terkait aturan dan larangan ASN maju sebagai calon kepala daerah 2024-2029

Hal itu dilakukan terkait informasi yang menyatakan jika Rachmansyah Ismail melalui timnya, telah mengambil formulir pendaftaran ke sejumlah Partai Politik.

Namun demikian, formulir tersebut belum dikembalikan ke masing-masing partai politik sehingga belum dinyatakan sebagai pelanggaran.

“Dari hasil penelusuran kami di lapangan, yang bersangkutan belum mengembalikan formulir,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali, Aliamin.

Dirinya menegaskan, jika nantinya formulir itu dikembalikan ke partai, maka itu merupakan pelanggaran, dan Rachmansyah Ismail wajib mundur dari jabatan Bupati Morowali dan berhenti sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).(pal/jir)

Related posts