Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Dana di PT GNI Segera Disorong ke Kejaksaan

  • Whatsapp

MORUT,Brita.id– Penyidik Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan dana senilai 13 miliar di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).

“Berkas perkara Dua tersangka masing-masing berinisial A dan D akan diserahkan ke kejaksaan pekan depan jika tidak ada halangan,” kata Staf Humas Polres Morut, Bripka Fardy Kadang kepada Jurnalis brita.id, Rabu (16/2/ 2022).

Menurutnya, setelah berkas perkara, kemungkinan polisi akan melanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti yang disita.

Sementara pihak PT GNI memilih diam dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus tersebut.(mega)

Related posts