MORUT,Brita.id– Penyidik Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan dana senilai 13 miliar di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).
“Berkas perkara Dua tersangka masing-masing berinisial A dan D akan diserahkan ke kejaksaan pekan depan jika tidak ada halangan,” kata Staf Humas Polres Morut, Bripka Fardy Kadang kepada Jurnalis brita.id, Rabu (16/2/ 2022).
Menurutnya, setelah berkas perkara, kemungkinan polisi akan melanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti yang disita.
Sementara pihak PT GNI memilih diam dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus tersebut.(mega)