Setelah Somasi @SoalPalu, Fotografer Radar Sulteng Tempuh Jalur Hukum

  • Whatsapp

PALU,Brita.id– Seorang fotografer media cetak Radar Suteng/Jawa Pos, Mugni Supardi, resmi mengadukan kasus tindak pidana dugaan pelanggaran penggunaan hak cipta berupa karya foto ke Polda Sulawesi Tengah.

Dalam pengaduan yang diserahkan ke Ditkrimsus Polda Sulteng, tertanggal 14 Februari 2022 sekitar Pukul 17.28 WITA, diketahui persoalan itu mulai timbul Jumat (31/12/2021),

Saat itu Mugni, tengah berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, melihat postingan di akun media sosial Instagram @soalpalu yang memuat “promo akhir tahun kaos dan sablon hanya Rp80 ribu”.

Dalam postingan tersebut, Mugni melihat slide yang diunggah oleh akun @soalpalu, tepatnya pada slide ketiga, salah satu baju kaos yang diposting bergambar Buaya berkalung ban, dan gambar merupakan milik Mugni yang dipotret dan diposting di akun pribadinya pada tahun 2018.

Kemudian dalam unggahan Instagram @soalpalu yang telah dua hari terbit itu, menandai akun @popclothing, dan dalam unggahan @popclothing juga terdapat baju kaos yang bergambar Buaya Berkalung Ban yang sudah terposting selama Lima hari.

Melihat hal itu, Mugni langsung menengok kembali postingannya pada Tahun 2018 dan akhirnya memastikan jika foto yang melekat pada baju kaos yang diunggah oleh kedua akun Instagram itu adalah karyanya.

Selanjutnya jurnalis yang tergabung dalam anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu itu mengirimkan pesan melalui Whatsapp atau DM Instagram ke akun @popclothing, guna menanyakan atau mengklarifikasi soal baju kaos yang bergambar buaya berkalung ban tersebut, dan admin @popclothing membalas pada pagi harinya dengan jawaban “itu kaos tidak ada lagi karena hanya orderan orang lain dan diorder hanya satu picis”.

Setelah itu, Mugni menjelaskan foto buaya berkalung ban miliknya, namun admin @popclothing mengatakan “kurang tahu masalah foto buaya berkalung ban yang dicetak pada baju kaos tersebut”.

Kemudian, Mugni meminta nomor kontak pengorder baju kaos tersebut, namun tidak diberikan oleh admin @popclothing, tetapi pihak popclothing berjanji akan mencari nota pembelian itu.

Atas dasar itulah Mugni mengambil langkah dengan melayangkan somasi kepada kedua pihak admin akun @popclothing dan @soalpalu. Karena menganggap itu tidak memberi solusi, akhirnya Mugni mengambil langkah hukum.

Ketua LBH Sulteng, Juliarner menyampaikan aduan telah diserahkan ke Polda Sulteng, diharapkan perkara ini terus berlanjut hingga ke tingkat pengadilan.

Menurutnya, tindak pidana hak cipta diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf b dan pasal 113 ayat 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

“Apakah kasus ini terbilang baru, atau sudah ada penanganan sebelumnya, yang jelas semua kami serahkan kepada pihak Polda Sulteng, yang akan menangani kasus ini, sebab jarang sekali kasus ini ditemukan,” katanya.

Ia mengaku, LBH akan menyiapkan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Makassar. Dan teradu melanggar pasal pasal 113 ayat 3 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

“Yang kami laporkan disini adalah @popclothing, kalau untuk @soalpalu tentunya akan diperiksa juga, kalau ini diproses oleh penyidik, sebab berawal dari postingan pengiklan di @soalpalu,”ujar Juliarner.

Dihubungi terpisah, Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari menyampaikan, surat tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus dan baru akan dipelajari.

“Surat pengaduannya baru diterima di Ditreskrimsus tadi siang. untuk selanjutnya dipelajari. nanti kalau sudah ada tindak lanjutnya diinformasikan kembali,” terangnya.(waho/jir)

Related posts