Polisi Diminta Hentikan Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Tandatangan Bupati Morowali

  • Whatsapp
KUASAHUkum LIma perusahaan yang dilaporkan dalam kasus tandatangan palsu Bupati Morowali, Muhammad Nasir Said.(foto:ist)

MOROWALI, Brita.id– Tim kuasa hukum meminta pihak Polres Morowali segera menghentikan proses hukum terhadap Lima perusahaan yang dilaporkan Bupati Morowali dalam dugaan pemalsuan tanda tangan di atas dokumen izin pertambangan.

“Di dalam surat yang kami layangkan ke Kapolres Morowali tegas meminta kepolisian menghentikan proses hukum jika alat bukti tidak cukup,” kata Mohammad Nasir Said kepada Jurnalis Brita.id, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, hingga kini kepolisian belum mengantongi fisik dokumen yang disebut-sebut memuat tandatangan palsu Bupati Morowali, Taslim. Hal ini kata dia, mengindikasikan jika proses hukum kasus itu tidak dapat dilanjutkan.

“Laporan Bupati Morowali itu tidak benar dan betul-betul idak bisa membuktikan fisik surat yang dimaksud, berarti Bupati telah melakukan tuduhan yang amat fatal terhadap klien kami,” tegas Nasir.

Sebelumnya, Kapolres Morowali, AKBP Ardi Rahananto mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Untuk kepentingan hukum Kami belum dapat membeberkan nama-nama saksi,” kata Ardi Rahananto yang ditemui, Jumat (11/2/2022).

Namun dipastikan, saksi yang telah diperiksa berasal dari instansi pemerintah Kabupaten Morowali.
Menurutnya, nantinya polisi juga akan memeriksa saksi yang mengetahui surat yang tertuju ke Gubernur Sulawesi Tengah. Diharapkan itu akan memberi titik terang soal terkirim atau tidaknya surat itu ke Gubernur.

“Kemungkinan pekan depan akan ada penambahan saksi dari Pemerintah Sulteng, Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dalam pengungkapan kasus ini,” tuturnya.

Hingga kini kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus yang sebelumnya sempat menadapat perhatian sejumlah media nasional itu.

“Dari pemeriksaan saksi pihak Polres belum bisa mengungkap siapa-siapa saja yang bisa dijadikan tersangka pemalsuan surat tesebut, karena belum pada tahap itu. Kepastian ada atau tidaknya kejadian itu nanti baru kita ketahui bersama, bahkan setelah proses gelar perkara baru kita bisa tentukan kejadian itu merupakan tindak pidana atau bukan. Jadi masih dalam tahap itu dan naik penyidikan saja belum,” ungkap Ardi Rahananto.

Seperti dilansir dari detik.com, sebelumnya Pemkab Morowali melaporkan Lima perusahaan tambang ke polisi terkait kasus pemalsuan tanda tangan Bupati.

Lima perusahaan itu diduga memalsukan tanda tangan Bupati Morowali Taslim pada surat izin usaha pertambangan (IUP) dan operasi produksi (OP) dari Pemkab Morowali.(mega/detik.com)

Related posts