TOLITOLI,Brita.id– Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Budi Santoso, akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), terkait putusan praperadilan yang dianggap mengabaikan fakta dalam persidangan dan merugikan pemohon berinisial DW.
“Saya sebagai kuasa hukum pemohon DW kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang kami anggap tidak netral, karena putusannya terkesan mengabaikan fakta persidangan,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Dicky Patadjenu SH, Kamis (09/04/2020).
Dicky menjelaskan, dalam praperadilan agenda putusan Majelis Hakim PN Tolitoli, Budi Santoso SH telah menolak gugatan yang diajukan pemohon, padahal pada agenda keterangan dari semua saksi, termohon dinilai melakukan tindakan tidak lazim, mulai proses penangkapan, hingga pemukulan terhadap pemohon yang menyebabkan luka di bagian kepala.
Dimana menurutnya, pada keterangan saksi, baik saksi pemohon maupun termohon, mengakui bahwa telah terjadi pemukulan bahkan penodongan senjata api yang dilakukan termohon kepada pemohon saat penangkapan.
Dicky juga mengungkapkan, dalam fakta-fakta persidangan lainnya telah jelas menerangkan, bahwa termohon tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan ke pemohon
“Bahkan pada fakta persidangan seorang saksi yang merupakan pemilik barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut mengakui jika pemohon sama sekali hanya dilibatkan, karena bukan orang yang menjemput barang di agen jasa angkutan darat,” tegas Dicky.
Bahkan menurutnya, persidangan juga tidak mengamini upaya menghadirkan saksi kunci, tersangka Eby, selaku orang yang menjemput barang bukti di agen jasa angkutan darat itu.
Padahal keterangan saksi kunci tersebut sangat dibutuhkan untuk didengar bersama di persidangan saat agenda keterangan saksi.
“Berapa kali kami meminta agar saksi kunci bernama Eby yang juga menjadi tersangka dihadirkan, namun tidak direspon,” tandasnya.
Olehnya itu, selaku kuasa hukum pemohon, Dicky menduga bahwa putusan hakim dalam perkara praperadilan yang digelar di PN Tolitoli pada Kamis 9 April 2020 tidak netral.
“Dengan dugaan tak netralnya majelis hakim kami akan laporkan hal ini ke Komisi Yudisial dan Mahkama Agung,” tutupnya.(bayu/jir)