Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemred Nuansa Pos Ancam Lapor Balik Bupati Poso ke Polisi

  • Whatsapp

PALU, Brita.id- Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Nuansa Pos, Irfan Denny Pontoh berencana melaporkan balik Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu ke Polda Sulteng.

“Pelanggaran Pasal 310 dan 317 KUHP menyerang kehormatan dan nama baik owner NP Bayu Alxander Montang dan Pemred NP Irfan Denny Pontoh,” tulis Irfan Denny Pontoh lewat pesan whatsappnya kepada Brita.id, Rabu dinihari (29/5/2019). 

Menurutnya, pejabat publik atau siapapun, tidak dapat mempidanakan media pers tanpa menghormati prosedur dan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999. Pihaknya akan mendatangi Polda Sulteng dengan membawa berbagai barang bukti, diantaranya bukti rekaman.

“Laporan pelanggaran pasal 310 dan 317 KUHP yang diduga dilakukan Bupati Poso Darmin Sigilipu akan disertai alat bukti rekaman dugaan selingkuh Bupati Darmin, pemberitaan NP terkait dugaan selingkuh Bupati Poso selama ini tetap mengedepankan prinsip konfirmasi ke ybs. Dan kalau ybs masih juga merasa dirugikan dengan pemberitaan itu seharusnya ybs melakukan upaya hak jawab atau hak koreksi, ini yang tidak pernah dilakukan oleh ybs,” tegas Irfan D.Pontoh dalam pesan whatsappnya.

Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu melaporkan Pemimpin Redaksi (Pemred) Nuansa Pos Irfan Denny Pontoh dan pemilik Nuansa Pos Bayu Alexander Montang ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Selasa (28/5/2019).

Dalam laporan polisi Nomor LP/158/V/2019/SPKT Polda Sulteng 28 Mei 2019, Darmin yang diwakili Kuasa Hukumnya, Sofyan Lawento SH melaporkan Irfan Denny Pontoh dan Bayu Alexander Montang dalam dugaan pencemaran nama baik.

“Secara resmi kami telah melaporkan pemilik dan pemimpin redaksi koran harian Nuansa Pos,” tegas Darmin saat memberikan keterangan pers, Selasa malam.

Menurutnya, kasus itu dilakukan terlapor melalui pemberitaan di Koran Harian Nuansa Pos yang sangat menyudutkan dirinya, baik secara pribadi maupun sebagai seorang bupati. Dimana hal itu sangat meresahkan.

Dirinya mengaku, sangat menyadari jika kasus yang berhubungan dengan pemberitaan harusnya diselesaikan di Dewan Pers, sebab masuk ranah sengketa pers, namun hal ini sudah berulangkali terjadi, dan dirinya juga telah mendapat lampu hijau dari Dewan Pers, untuk mempidanakan pihak Nuansa Pos.

“Semuanya telah kami tempuh, termasuk berurusan dengan Dewan Pers, sebab ini masalah pemberitaan, namun karena sudah berulang kali, makanya Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi untuk diproses di kepolisian,” ungkap Kuasa Hukum Bupati Poso, Sofyan Lawento sambil memperlihatkan koran yang memuat berita miring tentang sang bupati.(jir)

 

 

 

 

 

Related posts