Edarkan Obat Pasien Gangguan Jiwa, Pria di Banggai Diringkus

  • Whatsapp
BANGGAI,Brita.id– Anggota Polsek Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah meringkus pelaku penyalagunaan obat-obatan, Bahri Dunggulo (33).
Bahri Dunggolo diringkus di rumahnya, Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Selasa (6/8/2019).
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 294 butir obat-obatan jenis Trihexyphenidyl (THD).
“Kasus penyalagunaan obat-obatan ini terungkap berdasarkan laporan warga,” tuturnya Kapolsek Bualemo, IPTU Ngatimin.
Selain barang bukti 294 butir THD, dari tangan tersangka polisi juga menyita uang tunai Rp715.000, kartu ATM, buku tabungan dan tiga unit telepon genggam yang diduga alat transaksi obat yang biasanya digunakan untuk penderita kelainan jiwa itu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka menjalani penahanan di Polsek Bualemo.
Dikutip dari tribunnews.com, THD merupakan obat untuk mengatasi gejala parkinson dan juga digunakan untuk mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa / skizofrenia, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter.
 
Obat ini memiliki efek meningkatkan mood (euforia) dan menimbulkan efek halusinogenik atau halusinasi, jika diminum dengan dosis yang tinggi.(jir)

 

Related posts