Empat Tahun Beraktivitas, PT. BTIIG Diduga Baru Sibuk Urus AMDAL

  • Whatsapp

MOROWALI, Brita.id– Salah satu Perusahaan raksasa yang bergerak dibidang pengelolaan nikel wilayah Morowali, PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT. BTIIG) diduga beraktivitas tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dimana setelah 4 tahun beraktivitas (sejak tahun 2021-red), di wilaya Desa Topogaro, Desa Tondo, Desa Ambunu Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, PT BTIIG baru memulai mengurus AMDAL di Tahun 2024 ini.

Hal itu nampak saat PT BTIIG menggelar konsultasi publik dalam rangka studi AMDAL
diatas lokasi yang memiliki luas kurang lebih 5.761, 81 Ha yang menghadirkan konsultan Amdal Ir. Achmad Djazuli C.EIA asal Bogor Jawa Barat.

Kegiatan itu dihadiri langsung pejabat teras Pemkab Morowali, Camat Bungku Barat, sejumlah kepala desa serta tokoh perwakilan masyarakat.

Sesuai aturan, harusnya segala pengurusan AMDAL dilakukan sebelum perusahaan beraktivitas di suatu wilayah.

Kegiatan PT. BTIIG selama ini diduga beraktivitas secara ilegal sebab sangat jelas, Ketentuan Pasal 24 Perppu Cipta Kerja menerangkan bahwa diperlukan dokumen AMDAL sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan kegiatan. 

Uji kelayakan tersebut dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Pemerintah Pusat. Nantinya, hasil yang ditetapkan akan menjadi dasar keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagai persyaratan penerbitan perizinan berusaha.

Dikutip dari sejumlah media, sebelumnya Menteri Ivestasi Indonesia Bahlil Lahadalia menerangkan, AMDAL pada Undang-undang yang lama tidak termasuk dalam izin usaha. Pada Undang-undang Omnibus Law, lanjut dia, Amdal merupakan hal yang wajib dilampirkan ketika perusahaan besar mengajukan izin usaha. Dimana kata dia, keduanya saling melekat dan tidak terpisahkan. 

Bahlil mengatakan, aturan itu sangat revolusioner dalam undang-undang omnibus law cipta kerja dalam mementingkan aspek lingkungan.

Sebab, pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), menurut Bahlil, pemerintah tidak punya hak untuk mencabut izin usaha yang melanggar AMDAL dikemudian hari. 

“Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan AMDAL, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada diperbaiki terus. Maka dengan UU ini, AMDAL dimasukkan sebagai izin usaha. Supaya kalau orang melanggar AMDAL kita bisa peringatkan izinnya kami cabut,” kata Bahlil dalam diskusi virtual bertema Dinamika RUU Menjadi UU Cipta Kerja pada Rabu (14/10).(**/adi/jir)

Related posts