PALU,Brita.id– Gubernur Longki Djanggola membantah pernyataan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) yang mengatakan penyelamatan Buaya harus izin khusus gubernur.
“Aturan dari mana itu??? tanyakan ke BKSDA aturan-aturan tentang reptilia tersebut,” kata Longki Djanggola, lewat pesan whatsApp, Rabu malam.
Dirinya mengatakan, tidak ada kewenangan gubernur untuk mengatur dan memelihara buaya.
Gubernur Longki juga menjelaskan, tidak perlu ada izin sepanjang hanya mau melepaskan ban dari leher Buaya.
“BKSDA ngarang soal perizinan menangkap Buaya. Izin cukup di BKSDA saja,” ungkapnya.
Kepala BKSDA Sulteng Hasmuni Hasmar mengatakan, praktik penyelamatan Buaya di Sungai Palu harus melalui persetujuan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.
“Harus minta izin gubernur sebagai pemilik wilayah,” kata Hasmuni saat melakukan pertemuan dengan Forrest Galante dan kawan-kawan, Rabu malam.
Ahli reptil asal Amerika Serikat Forrest Galante, hingga Rabu malam (11/3/2020), belum mendapatkan izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulteng untuk lakukan penyelamatan Buaya berkalung ban.
Dalam pertemuan itu, pihak BKSDA juga melakukan pelarangan tim penyelamat Buaya itu menggunakan perangkap, seperti yang yang dilakukan sebelumnya, karena dianggap tidak efisien dan dapat mengganggu keberadaan Buaya lain.
Kepada wartawan Fortes Galante mengaku kecewa dengan larangan menggunakan perangkap, padahal dirinya sudah mencoba meyakinkan pihak BKSDA.
“Terus terang kami sedikit kecewa, namun kami coba meyakinkan mereka,” ungkapnya.
Sebelumnya Forrest Galante bersama timnya datang ke Kota Palu untuk melakukan misi mulia penyelamatan Buaya dengan membawa berbagai peralatan.
(jir)