PARIMO,Brita.id- Fitria (33) warga Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengeluhkan tindakan pemerintah desa setempat yang nekat menerbitkan surat kematian dirinya.
“Saya bingung saat pertamakali menemukan surat kematian atas nama diri saya” ungkap Fitria, kepada Brita.id, Rabu (28/8/2019).
Menurutnya kejadian itu bermula saat ia dan suaminya berinisial RSL, terlibat pertengkaran pada April 2018 lalu, keduanyapun memilih berpisah dengan membuat surat kebebasan pernikahan di tingkat desa tanpa proses perceraian di Pengadilan Agama.
Mendengar kabar RSL kembali menikah, Fitria langsung menghubungi RSL untuk meminta akta cerai, karena RSL tidak bersedia menyerahkan akta cerai, Fitria kemudian berinisiatif mendatangi Kantor Urusan Agama wilayah itu.
“Karena suami saya sudah menikah lagi, saya berfikir jika akta cerai kami telah terbit,” tuturnya.
Namun saat sampai di Kantor Urusan Agama, Fitria mengaku, salah seorang pegawai instansi itu malah memperlihatkan surat keterangan kematiannya, yang digunakan RSL untuk memuluskan proses pembuatan buku nikah pernikahannya dengan wanita lain.
Surat keterangan kematian bernomor 261.145/VI/2019 dan ditandatangani pejabat Kepala Desa Sienjo itu membuat Fitria kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukannya.
“Saat ini status saya di negara sudah meninggal, hak saya sebagai warga negara sudah tidak ada lagi,” sesalnya.
Rencananya dalam waktu dekat korban akan mengadukan kasus itu ke polisi.(jir)