Cabuli Anak Teman, Pria di Sigi Diringkus Polisi

  • Whatsapp

SIGI,Brita.id- Setelah beberapakali melakukan aksi cabul terhadap anak dibawah umur, Irsan alias Ferlin (36), warga Desa Sibalaya, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, akhirnya dibekuk polisi.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka Irsan melakukan aksi kejinya terhadap anak berinisial NR (15), yang tidak lain adalah anak rekannya.

Aksi cabul pertamakali dilakukan tersangka di Desa Sibalaya Barat pada 2017 silam dengan mengajak korban mencari umpan untuk memancing ikan, saat melintas di jalur sepi, tersangka menghentikan laju sepeda motornya dan meminta korban untuk turun ke sungai.

Saat tengah serius mencari umpan, tersangka langsung melepas nafsu birahinya dengan memeluk korban dari belakang, mencium dan merabah sejumlah objek vital korban.

“Tersangka merupakan orang yang tinggal serumah dengan korban,” ungkap Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, Selasa (27/8/2019).

Sejak kejadian itu, korban mulai trauma dan menghindari bergaul dengan tersangka. Namun demikian pada 2018, tersangka kembali mengulangi aksinya. Kali ini berlangsung di sebuah rumah kosong. Saat itu korban dan adiknya tengah bermain, tiba-tiba tersangka datang dan langsung mencabuli korban.

Tidak tahan dengan kelakukan tersangka, korban kemudian menceritrakan kejadian ke orang tuanya sebelum akhirnya dilaporkan ke Mapolres Sigi, untuk diproses secara hukum.

“Usai menerima laporan, anggota kami langsung melakukan pendalaman kasus, setelah menggali keterangan saksi, tersangka langsung dijemput untuk diproses secara hukum,” ungkap Wawan Sumantri.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1, junto pasal 76E tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Untuk mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di wilayah kerjanya, Wawan Sumantri mengimbau kepada orang tua lebih mengawasi anaknya.(ari/jir)

Related posts