Kades di Tolitoli Kendalikan Pemerintahan dari Dalam Penjara

  • Whatsapp

TOLITOLI,Brita.id– Meskipun telah divonis Sembilan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan menjalani penahanan di Rutan Tolitoli, Suryanto hingga kini masih menjabat sebagai kepala Desa Bajugan, Kecamatan Galang.

“Hingga kini desa kami Bajugan belum memiliki Kepala Desa pengganti Pak Suryanto yang saat ini jalani hukuman di Rutan Tolitoli. Belum ada pengumuman baik dari BPD maupun kecamatan,” ungkap, salah seorang warga yang dikonfirmasi media ini, Kamis (6/2/2025).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli, Samsu.

“Sampai saat ini masih menjabat sebagai Kades,” tegas Kepala DPMD Kabupaten Tolitoli, Samsu, melalui pesan singkat, Jumat (7/2/2025).

Menurut informasi, hal itu terjadi setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajugan tidak mengusulkan pergantian kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui kecamatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Dikonfirmasi ke BPD setempat Pak,” kata Samsu.

Hal inipun menarik perhatian sejumlah pihak, salah satunya Ketua GMPI Sulteng, Syarif Latadano yang mengaku terkejut mendengar informasi itu.

“Bagaimana mungkin negara membiarkan terpidana kendalikan urusan pemerintahan dari balik penjara,” kata Syarif.

Menurutnya, pemerintah Tolitoli harus segera mengambil langkah demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli mengeksekusi Suriyanto, Kepala Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, yang terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Eksekusi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4322 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH., MH., menjelaskan bahwa setelah salinan putusan diterima, pihaknya langsung mengeksekusi terdakwa pada Kamis (28/11/2024) pagi.

“Terpidana Suriyanto sudah dibawa ke Lapas Klas II B Tolitoli untuk menjalani hukuman penjara 9 tahun, sesuai putusan MA. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan,” ujar Albertinus.(win/ma)

Related posts