PALU,Brita.id– Polisi menghentikan penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu keluaran SMA negeri 1 Poso, oleh anggota DPRD Poso priode 2019-2024 berinisial AS.
Proses penyelidikan ini dihentikan pada tanggal 29 Januari 2020. Menurut Kasubbidpenmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, sebelumnya penyidik telah mengambil keterangan beberapa saksi, mengumpulkan bukti dan menggelar perkara.
Namun tidak ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga untuk memberikan kepastian hukum, penyidik menghentikan penyelidikan.
“Alat bukti tidak cukup, kepolisian kemudian menghentikan proses penyelidikan,” ungkap Sugeng, Senin (24/2/2020).
Menurutnya, penyidik juga telah membuat surat nomor B/45/I/2020/Ditreskrimum Tanggal 29 Januari 2020, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang ditujukan kepada pelapor, Abdul Salam dan Harsono Bereki.(jir)