Belum Ada Bakal Calon Perorangan Serahkan Sayarat Dukungan ke KPUD Poso

  • Whatsapp

POSO,brita.id– Hingga hari kedua dibukanya tahapan penyerahan syarat minimal dukungan bagi bakal calon perorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso, Tahun 2020, belum ada bakal calon yang menyerahkan syarat minimal dukungan ke KPU setempat.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Poso terhitung mulai 19 Februari hingga 23 Februari 2020, mulai membuka tahapan penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon perorangan (Independen) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso.

“Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Khusus hari terakhir yakni tanggal 23 Februari 2020, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita,,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Poso, Taufik Hidayat, Rabu (19/2/2020).

Dia menjelaskan, bagi bakal calon kepala daerah yang memilih jalur perorangan atau independen harus memenuhi syarat minimal dukungan sebesar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Pemilu sebelumnya.

“Untuk Kabupaten Poso syarat minimal dukungan bagi bakal calon kepala daerah jalur perorangan sebanyak 14.726 jumlah pemilih dari DPT terakhir, dan sebaran dukungan berada minimal di 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam menyerahkan syarat minimal dukungan para bakal calon perorangan harus menyerahkan dokumen syarat minimal dukungan dalam bentuk tiga dokumen. Dokumen tersebut yaitu surat pernyataan dukungan yang ditempel dengan fotokopi (KTP), yang termuat dalam formulir model B.1-KWK. Dokumen  kedua yakni surat peryataan nama-nama pendukung yang termuat dalam formulir model B1.1-KWK dan ketiga  dokumen B.2-KWK yakni format rekapitulasi jumlah minimal dukungan.

“Dokumen diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy oleh bakal calon perorangan melalui LO yang telah diberikan mandat oleh para bakal calon perorangan,” sebutnya.

Dia berharap, para bakal calon perorangan memanfaatkan waktu yang diberikan secara maksimal dalam penyerahan syarat dukungan, sehingga ketika ada kekurangan dokumen yang diserahkan ke KPU, cukup banyak waktu untuk melengkapinya kembali.

Pantauan media ini di KPU Kabupaten Poso, hingga hari kedua, belum satupun bakal calon perorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso, menyerahkan syarat dukungannya. (AAN/JIR)

Related posts