Di Hari Kemerdekaan, Ketua DPRD Morowali Bicara Keresahan Rakyat dan Amanat Pasal 33 UUD 1945

  • Whatsapp

MOROWALI, Brita.id– Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi ruang refleksi bagi Ketua DPRD Kabupaten Morowali, Herdianto Marsuki, S.E., dalam pengelolaan kekayaan alam di wilayah kerjanya yang dikenal sebagai salah satu kawasan pertambangan dan industri nikel terbesar di Indonesia tersebut.

Herdianto mengatakan, peringatan kemerdekaan tidak semata-mata menjadi seremoni tahunan, tetapi harus menjadi momentum untuk kembali mengingat cita-cita para pendiri bangsa, khususnya amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Morowali. Ia mengapresiasi antusiasme masyarakat yang hadir, baik dalam upacara pengibaran maupun penurunan bendera.

“Harapan saya ke depan, kalimat kolaborasi dan sinergitas itu betul-betul diimplementasikan. Semua elemen masyarakat harus dilibatkan dalam proses pembangunan, termasuk dalam momentum perayaan hari kemerdekaan,” ujar Herdianto.

Menurutnya, peringatan kemerdekaan tahun ini memiliki makna tersendiri karena dirinya dipercaya membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku kembali teringat pada perjuangan para pendiri bangsa, termasuk Mohammad Hatta yang turut memperjuangkan prinsip pengelolaan perekonomian nasional sebagaimana termuat dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Di momentum peringatan Hari Kemerdekaan ini, saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Morowali dipercayakan membacakan teks Proklamasi. Di dalam teks itu ada redaksi ‘atas nama bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta’. Dari situ saya teringat perjuangan Bung Hatta, khususnya terkait Pasal 33 UUD 1945,” katanya.

Herdianto menilai amanat konstitusi tersebut menjadi sangat relevan untuk direfleksikan di Morowali, mengingat daerah ini merupakan wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya mineral sekaligus menjadi salah satu pusat pertumbuhan industri pertambangan dan hilirisasi nasional.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Karena itu, menurut Herdianto, pembangunan sektor pertambangan dan industri di Morowali harus mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesejahteraan, kesempatan kerja, lingkungan, serta pembangunan daerah.

“Kalau kita bicara Morowali sebagai daerah pertambangan, maka Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi spirit dalam tata kelola kekayaan alam. Kekayaan alam yang ada harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, Herdianto juga menyinggung keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 157 yang menurutnya saat ini menjadi salah satu sumber keresahan masyarakat di Kabupaten Morowali.

Ia berharap pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, dapat memperhatikan aspirasi masyarakat serta memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam tetap berpijak pada kepentingan masyarakat dan amanat konstitusi.

“Momentum Hari Kemerdekaan ini harus menjadi refleksi bagi kita semua untuk memperbaiki tata kelola, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Supaya apa yang menjadi harapan Bung Hatta dalam Pasal 33 UUD 1945 dapat direalisasikan dan terwujud kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Herdianto juga mengaitkan pentingnya kepastian hukum dan tata kelola pertambangan dengan berbagai regulasi yang menjadi landasan pemerintah dalam menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Di antaranya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2023 tentang perubahan daftar PSN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN, serta PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terlebih Morowali memiliki posisi strategis dalam agenda hilirisasi mineral nasional. Aktivitas pertambangan dan industri pengolahan mineral telah menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.

Ia berharap semangat kemerdekaan yang diperingati setiap 17 Agustus dapat menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dan memastikan pengelolaan kekayaan alam Morowali benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.(pal)

Pos terkait